Sempat Dibuang, Sabu 17,5 Gram Diamankan dari Seorang Pria di Sebatik

NUNUKAN – Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17,5 gram di Jalan H. Beddu Rahim, RT. 02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melui Kasubbag Humas IPTU Muhammad Karyadi SH, mengatakan, pada Jumat (20/11/2020) lalu sekira pukul 15.30 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut,Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan terhadap terlapor yakni Al, dan sekira pukul 15.45 wita, terlapor ditemukan di Jalan H. Beddu Rahim, RT. 02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Baca Juga :  Akhirnya! Perekaman E-KTP di Sebatik Barat Kembali Beroperasi
sabu-sabu yang didapat dari tangan Al

“Kami beserta saksi menghampiri terlapor dan terlihat dia memasukkan tangan kanan ke saku celana sebelah kanan dan langsung membuang barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ukuran sedang plastik bening. Sabu itu dibungkus dalam kotak rokok merek Marlboro merah dan dibaluti dengan lakban plastik berwarna cokelat, ke arah depan badan dari terlapor,” kata Karyadi, kepada benuanta.co.id, Senin (23/11/2020).

Baca Juga :  Peringati HPN 2026, Imigrasi Nunukan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Lanjut dia, berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari O dan akan diserahkan kepada K. Namun kedua orang tersebut belum ditemukan, sehingga keduanya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan barang yang di sita dari Al yakni satu bungkus barang bukti diduga sabu-sabu ukuran sedang dengan berat bruto 17,5 gram, satu kotak rokok merek Marlboro, satu lakban berwarna cokelat diduga pembungkus sabu, satu unit sepeda motor Honda Astra Grand warna hitam tanpa pelat nomor polisi dan satu unit handphone warna merah.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Gereja Baru di Lumbis Hulu, Simbol Toleransi Umat Beragama 

“Saat ini kami telah melengkapi penyelidikan, dan tahap I telah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunukan, serta melaksanakan pencarian DPO,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Al akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *