NUNUKAN – Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17,5 gram di Jalan H. Beddu Rahim, RT. 02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melui Kasubbag Humas IPTU Muhammad Karyadi SH, mengatakan, pada Jumat (20/11/2020) lalu sekira pukul 15.30 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut,Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan terhadap terlapor yakni Al, dan sekira pukul 15.45 wita, terlapor ditemukan di Jalan H. Beddu Rahim, RT. 02, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
“Kami beserta saksi menghampiri terlapor dan terlihat dia memasukkan tangan kanan ke saku celana sebelah kanan dan langsung membuang barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ukuran sedang plastik bening. Sabu itu dibungkus dalam kotak rokok merek Marlboro merah dan dibaluti dengan lakban plastik berwarna cokelat, ke arah depan badan dari terlapor,” kata Karyadi, kepada benuanta.co.id, Senin (23/11/2020).
Lanjut dia, berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari O dan akan diserahkan kepada K. Namun kedua orang tersebut belum ditemukan, sehingga keduanya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan barang yang di sita dari Al yakni satu bungkus barang bukti diduga sabu-sabu ukuran sedang dengan berat bruto 17,5 gram, satu kotak rokok merek Marlboro, satu lakban berwarna cokelat diduga pembungkus sabu, satu unit sepeda motor Honda Astra Grand warna hitam tanpa pelat nomor polisi dan satu unit handphone warna merah.
“Saat ini kami telah melengkapi penyelidikan, dan tahap I telah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunukan, serta melaksanakan pencarian DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Al akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin