Langgar Keputusan DPP, H. Irwan Sabri Resmi Diberhentikan dari Kader Partai Demokrat

TARAKAN – Melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, H. Irwan Sabri, SE resmi diberhentikan dari kader Partai Demokrat, Rabu (28/10/2020).

Keputusan ini ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat setelah mengetahui Irwan Sabri mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Kaltara, serta menyeberang ke partai lain pada Pilkada Kaltara 2020.

Sekretaris DPW Partai Demokrat Kaltara, Muddain mengatakan, setiap partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

“Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai demokrat menyebutkan bahwa sebagai bentuk keputusan serta kebijakan DPP Partai Demokrat harus dipatuhi oleh seluruh pengurus yang ada di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (29/10/2020).

“Dan anggaran dasar dan rumah tangga partai kami juga menyebutkan bahwa setiap keputusan DPP Partai Demokrat yang tidak dipatuhi akan ada konsekuensi secara administratif,” tambahnya.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

Dijelaskan Muddain, dalam proses Pilkada Kaltara keputusan DPP partai Demokrat adalah memberikan dukungan kepada Zainal-Yansen untuk maju sebagai cagub dan cawagub Kaltara.

“Sedangkan beliau (Irwan Sabri) juga turut maju sebagai cawagub Kaltara melalui partai politik lain, dan kami menganggap beliau melanggar dan tidak patuh terhadap keputusan rekomendasi DPP Demokrat,” sebutnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

“Atas dasar itu, maka DPP mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Irwan Sabri karena dianggap melanggar keputusan DPP. Mekanismenya adalah diusulkan oleh DPC, ditembuskan ke DPP, dan surat keputusan dikeluarkan oleh DPP partai Demokrat,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *