TANJUNG SELOR – Bagi Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada 2020, ada beberapa yang perlu diperhatikan. Salah satunya harus cuti dari Kepala Pemerintahan, pasalnya harus mengikuti tahapan kampanye.
Sekarang ada perbedaan cuti dari tahapan pilkada yang lalu. Untuk sistem cuti yang dulu untuk incumbent atau petahana hanya mengajukan surat izin kampanye pada saat dijadwalkan panitia.
“Tapi sekarang kan beda, bahwa dia melakukan cuti selama kampanye yang dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami kepada benuanta.co.id, kemarin.
Pengurusan cuti dari bapaslon yang intens mengurus. Selain itu, para calon dari petahana ini juga akan dipantau oleh Kemendagri. “Nah sekarang Kemendagri itu sudah siap mengikuti perkembangan petahana mana saja yang mengikuti kontesasi pilkada,” jelasnya.
Secara otomatis ketika sudah ditetapkan, dari Kemendagri langsung melakukan proses terkait izin cutinya baik gubernur maupun wakil gubernur.
Suryanata menuturkan, ada lagi proses yang akan dilaksanakan bapaslon lainnya, bukan soal cuti saja. Melainkan harus mundur dari jabatan yang diemban seperti di institusi TNI Polri dan ASN.
“Seperti pak Zainal Arifin Paliwang, itu paling lama setelah 5 hari ditetapkan harus menyampaikan surat pernyataan mundur. Yang kedua ada surat keterangan dalam proses dan yang ketiga surat tanda terima,” sebutnya.
Dia menambahkan, penyampaian SK pemberhentian dilaksanakan selambat-lambatnya kepada KPU 30 hari sebelum hari pencoblosan atau di tanggal 9 November 2020.
“Jika tidak disampaikan di tanggal itu maka ada sanksi berupa pembatalan. Untuk itu supaya bapaslon melalui LO agar intens berkomunikasi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin