NUNUKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (KPwBI Prov Kaltara) melakukan Peresmian Kas Titipan Bank Indonesia di Kabupaten Nunukan pada Jumat, 4 September 2020. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Yufrizal, KaKanwil BPD Kaltimtara, Muhammad Hidayat, Pimpinan Forkopimda Nunukan, Pimpinan Perbankan di Nunukan serta diresmikan oleh Bupati Kabupaten Nunukan, Asmin Laura Hafid.
Kas Titipan Bank Indonesia sendiri merupakan kegiatan penyediaan uang milik Bank Indonesia yang dititipkan di salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas-kas bank dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tertentu.
Peresmian Kas Titipan di Wilayah Nunukan ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia untuk mendukung kemajuan perekonomian di Kabupaten Nunukan khususnya dengan ketersediaan Uang Rupiah yang layak edar dan dalam jumlah yang cukup.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan amanat berupa kewenangan dan tugas dalam pengelolaan uang Rupiah yang meliputi Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan, Penarikan, dan Pemusnahan Uang Rupiah.
“Sejalan dengan hal tersebut, untuk memenuhi ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah cukup dengan jenis pecahan yang sesuai dengan kebutuhan dan dalam kualitas baik serta kondisi layak edar, Bank Indonesia melakukan program distribusi uang kepada masyarakat melalui program strategis Centralized Cash Network Planning (CCNP) dan BI Jangkau di samping rutin melakukan kas keliling dalam rangka memenuhi uang kartal dan menjamin bahwa uang yang beredar dalam kondisi layak edar (Clean Policy),” jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Yufrizal, Senin 7 September 2020.
Dengan menimbang persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi sebelumnya, Bank Indonesia telah menyetujui pembukaan Kas Titipan di Kabupaten Nunukan dan menunjuk PT BPD Kaltimtara Cabang Nunukan sebagai Kantor Pengelola Kas Titipan Bank Indonesia di Kabupaten Nunukan.
Dengan adanya pembukaan Kas Titipan Kabupaten Nunukan maka wilayah Provinsi Kalimantan Utara mempunyai 3 (tiga) Kas Titipan setelah sebelumnya Kabupaten Bulungan pada tahun 2015, Kabupaten Malinau pada tahun 2017 dan saat ini Kabupaten Nunukan pada Tahun 2020 yang sekaligus melengkapi 93 (sembilan puluh tiga) Kas Titipan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Nunukan, Laura, menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia yang telah membuka Kas Titipan Bank Indonesia di wilayahnya. “Kami berharap dengan adanya Kas Titipan Bank Indonesia ini, pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Nunukan akan semakin meningkat, dan tentu kualitas Uang Rupiah yang beredar akan semakin baik. Hal ini sangat penting karena Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga. Upaya Pemerintah dalam menjaga kualitas Uang Rupiah dapat diartikan sebagai bentuk menjaga kedaulatan NKRI di negeri sendiri, khususnya di wilayah perbatasan,” tutur Laura.
Tantangan selanjutnya dengan adanya Kas Titipan di Wilayah Kabupaten Nunukan adalah dengan terus menurunkan penggunaan mata uang selain Rupiah. Karena tidak bisa dipungkiri, letak geografis Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menyebabkan masih ada segelintir masyarakat yang menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi di wilayah NKRI. Namun dengan sinergi yang baik antara Pemerintah, Bank Indonesia, TNI, POLRI, serta masyarakat setempat, penggunaan mata uang asing khususnya di Kabupaten Nunukan semakin menurun dari tahun ke tahun.
Sebagaimana hasil survey yang dilakukan oleh Bank Indonesia, penggunaan Uang Rupiah di Tahun 2019 telah mencapai 90% di Wilayah Nunukan, persentase tersebut meningkat dari tahun 2017 yaitu sebesar 70%. Tentu kita semua berharap bahwa dalam waktu dekat penggunaan transaksi pembayaran di Kabupaten Nunukan seluruhnya dapat menggunakan Uang Rupiah.(*)
Editor: Ramli