Pelajar Keluyuran Lewat Jam 9 Malam, Siap-Siap Diciduk Satpol PP

TARAKAN – Menghindari pelajar tertular Covid-19 melalui transmisi lokal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tarakan hari ini resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Pelajar Berkeliaran di Masa Pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada semua kepala sekolah dan orang tua pelajar yang ada di Tarakan.

Kepala Disdikbud Kota Tarakan, Drs. Tajuddin Tuwo, M.Si menyampaikan, surat edaran dengan Nomor 420/1130/Disdikbud tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya pencegahan penuluaran covid-19 di tempat-tempat umum. Misalnya seperti kafe yang sering menjadi primadona kalangan pelajar untuk melakukan kegiatan berkumpul.

Baca Juga :  Ratusan Koperasi Desa Terkendala, Pemprov Kaltara Dorong Dukungan Permodalan dan Pendampingan

“Kepada kepala sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Tarakan, khususnya untuk SD dan SMP yang kita harapkan seluruh kepala sekolah memberikan surat edaran tersebut ke setiap wali kelas dan disampaikan kepada orang tua siswa,” ujar Drs. Tajuddin Tuwo, M.Si kepada benuanta.co.id, Rabu (2/9/2020).

“Bahwa sejak hari ini siswa atau pelajar dilarang berkeliaran di waktu malam, ya khususnya  sudah melewati jam 21.00,” tambahnya.

Selain melihat kasus positif Covid-19 masih terus meningkat, usai PSBB yang tak lagi berlaku dan diterapkanya kebijakan adaptasi kebiasaan baru pada bulan lalu, ternyata masih banyak masyarakat abai dalam menjalankan protokol kesehatan di tempat umum. Bahkan tak sedikit juga pelanggaran seperti tak mengenakan masker dan berkerumunan dilakukan oleh kalangan pelajar yang sering menghabiskan waktu di kafe dalam situasi pandemi ini.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara dan Kejaksaan Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial

“Kita harapkan bersama dan ini untuk anak-anak kita semua agar tidak terjangkit virus Covid-19, maka kita keluarkan surat edaran ini. Sebenarnya yang dikhususkan bahwa edaran ini ditujukan kepada orang tua siswa agar anaknya tidak dibiarkan berkeliaran dalam waktu malam,” terangnya.

Jika masih ditemukan pelajar berkeliaran atau nongkrong melebihi jam yang telah ditentukan tersebut, nantinya akan berurusan dengan Satpol PP Kota Tarakan untuk merazia dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Kaltara Naik Signifikan, Gubernur Raih Predikat Informatif

“Tetapi kita sebenarnya tidak berharap ya ada anak-anak kita terjaring razia dari Satpol PP, dan orang tua juga perlu mengingatkan anak-anaknya untuk tidak berkeliaran melebihi batas waktu itu,” tandasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *