Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Subsidi Gaji untuk 15,7 Juta Pekerja

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja, dengan salah satu kriterianya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan

Dalam peluncuran insentif berbasis bantuan tunai itu di Istana Negara, Jakarta, Kamis, Presiden Jokowi mengatakan subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja dan kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja. Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan via transfer bank itu adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.

Baca Juga :  BPOM Minta Masyarakat Waspadai Produk Pangan Impor Tanpa Izin Edar

“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Sidak Pasar, Pj Wali Kota Tarakan Sebut Harga Komoditas Masih Terjangkau

Turut hadir pada peluncuran itu, di antaranya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Salah satu kriteria pekerja yang mendapat subsidi gaji itu adalah para pekerja yang merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakejraan dan patuh membayar iuran.

Presiden Jokowi berharap bantuan subsidi gaji ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.

“Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali normal,” ujar Presiden Jokowi.

Kepala Negara menjalaskan bantuan subsidi gaji ini merupakan rangkaian bantuan yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga :  2019-2023, Jumlah Pelanggan PDAM di Kaltara Meningkat 26.696

Sebelum penyaluran bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah membagikan Banpres produktif bagi usaha mikro kecil sebesar Rp2,4 juta, bantuan sosial tunai Rp600 ribu per bulan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp600 ribu per bulan, tarif listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, bantuan kartu sembako, dan Kartu Prakerja untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya yang akan diberikan adalah 15,7 juta pekerja,” ujarnya. (ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *