Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahap Pertama Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan, dilakukan melalui transfer dari empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Ida dalam peluncuran bantuan subsidi gaji di Istana Negara, Jakarta, Kamis, memaparkan di tahap pertama pada hari ini akan disalurkan bantuan subsidi gaji pekerja sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing 2,5 juta penerima.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1946 votes

“Ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja,” ujar dia.

Baca Juga :  Berkat Gubernur Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Dapat Extra Flight Arus Balik dari 2 Maskapai

Secara total, bantuan subsidi gaji yang akan diberikan pemerintah adalah Rp2,4 juta selama empat bulan untuk masing-masing 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat.

“Rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut, di rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700.000 lebih, di rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih, rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih dan di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih,” kata Ida.

Baca Juga :  Febuari Kunjungan Wisman Meningkat Sebanyak 905 Kunjungan ke Kaltara

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Setelah tahap pertama penyaluran hari ini, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja. Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

Baca Juga :  Pasca Hari Raya Idulfitri, Stok Sembako di Nunukan Terpantau Aman

Besaran bantuan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap tahap (dua bulan) sebesar Rp1,2 juta, sehingga total Rp2,4 juta selama empat bulan.

Subsidi gaji ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan daya beli dan konsumsi masyarakat di tengah masa pandemi COVID-19.

“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *