Bantuan Subsidi Upah, Validasi dan BPJAMSOSTEK

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan umum, gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja tidak lebih dari Rp5 juta per bulan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan yang dimiliki badan.

Saat ini, BPJAMSOSTEK terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. “Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agus.

Baca Juga :  Tak Disokong DAK, Disperindagkop Kaltara Upayakan SOA Berjalan dengan APBD

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Lebih rinci lagi, Permenaker 14/2020 menyatakan kriteria yang diterapkan, antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Targetkan Penyelesaian Pembangunan SMAN 3 Nunukan Tahun 2025

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *