PERADI SAI DPC Tanjung Selor Mengutuk Aksi Kekerasan Terhadap Advokat di Sidrap

TANJUNG SELOR – PERADI SAI DPC Tanjung Selor, Provinsi Kaltara sangat menyayangkan aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum warga sipil dan oknum anggota Polri di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terhadap Syafril Patarang, SH. MH, advokat anggota PERADI SAI DPC Jakarta Timur.

Atas kejadian tersebut, PERADI SAI DPC Tanjung Selor menyampaikan menyatakan pernyataan sikap terbuka. Di antaranya; pertama mengutuk aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap advokat atas nama Syafril Patarang SH.MH anggota PERADI SAI di Kabupaten Sidrap, Makasar.

Kedua; meminta kepada penyidik Polres Kabupaten Sidrap, yang menangani perkara tindak pidana penganiayaan terhadap advokat Syafril Patarang, SH.MH untuk mengusut tuntas dan melakukan proses hukum secara profesional dan berkeadilan.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Waspada Curah Hujan Tinggi dan Banjir Rob

Ketiga; mengajak seluruh advokat anggota PERADI SAI dan seluruh anggota Advokat di seluruh Indonesia untuk bersama sama melakukan dukungan baik moral maupun materil terkait dengan peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap Rekan Kita advokat Syafril Patarang, SH.MH.

”Kemudian keempat kami berharap seluruh Advokat di Indonesia, hal tersebut tidak terulang lagi oleh rekan rekan sejawat Kami yang lain, ketika sedang menjalankan tugas atau profesinya,” terang Ketua PERADI SAI DPC Tanjung Selor, Provinsi Kaltara, Sulaiman, S.H.,M.H.,C P.C.L.E.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

Surat ini pun ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri agar mengambil sikap tegas. “Surat pernyataan sikap ini dibuat untuk mewakili aspirasi suara anggota PERADI SAI DPC Tanjung Selor, Kaltara,” tutupnya.(*)

 

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *