BKN: Petahana Maju Pilkada Perlu Cuti Kendati Tidak Niat Kampanye

Jakarta – Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat mengatakan dua alasan mengapa calon kepala daerah petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) kendati tidak berniat melakukan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Achmad, alasan pertama tetap perlu melakukan CLTN adalah untuk menghindarkan petahana dari kemungkinan terjadinya abuse of power.

Untuk menghindarkan petahana dari abuse of power. Karena petahana masih memiliki akses terhadap fasilitas negara, masih memiliki akses terhadap anggaran. Meskipun tidak berniat untuk melakukan hal (abuse of power) tersebut,” kata Achmad dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Dapil Kaltara Rahmawati Desak Konsistensi PDIP Terkait Kebijakan PPN 12 Persen 

Alasan kedua adalah untuk meminimalisasi kesulitan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membedakan kewenangan petahana sebagai kepala pemerintahan dengan posisi nya sebagai salah seorang peserta pemilihan umum.

“Misal, sebagai calon kepala daerah. Hal itu menyebabkan apa pun tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh petahana itu, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap pencitraan terhadap dirinya,” tutur Achmad.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rahmawati Kunjungi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pimping

Mengingat dua alasan tersebut, menurut Achmad, petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara sebagai menjaga etika nya sebagai penyelenggara negara, kendati ada atau tidak adanya kampanye yang akan dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI dapat segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara.

Baca Juga :  Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat Selama Hasil Curian Kembali

RUU tersebut, kata Agus, sudah pernah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Kendati belum masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, Agus berharap RUU tersebut tetap bisa segera disempurnakan. (ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *