BKN: Petahana Maju Pilkada Perlu Cuti Kendati Tidak Niat Kampanye

Jakarta – Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat mengatakan dua alasan mengapa calon kepala daerah petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) kendati tidak berniat melakukan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Achmad, alasan pertama tetap perlu melakukan CLTN adalah untuk menghindarkan petahana dari kemungkinan terjadinya abuse of power.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

Untuk menghindarkan petahana dari abuse of power. Karena petahana masih memiliki akses terhadap fasilitas negara, masih memiliki akses terhadap anggaran. Meskipun tidak berniat untuk melakukan hal (abuse of power) tersebut,” kata Achmad dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Pusaka Kaltara Dukungan ZAP Dua Periode di Pilkada 2024

Alasan kedua adalah untuk meminimalisasi kesulitan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membedakan kewenangan petahana sebagai kepala pemerintahan dengan posisi nya sebagai salah seorang peserta pemilihan umum.

“Misal, sebagai calon kepala daerah. Hal itu menyebabkan apa pun tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh petahana itu, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap pencitraan terhadap dirinya,” tutur Achmad.

Baca Juga :  Perindo Berau Pilih Berkoalisi dengan Incumbent di Pilkada 2024

Mengingat dua alasan tersebut, menurut Achmad, petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara sebagai menjaga etika nya sebagai penyelenggara negara, kendati ada atau tidak adanya kampanye yang akan dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI dapat segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara.

Baca Juga :  Fokus Rekrut Petugas Ad Hoc, Ini Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Nunukan

RUU tersebut, kata Agus, sudah pernah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Kendati belum masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, Agus berharap RUU tersebut tetap bisa segera disempurnakan. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *