MALINAU – Tak hanya sekedar mensosialisasikan aturan pemilu, kepada para pengurus Partai Politik(Parpol), di Kabupaten Malinau.
Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kab. Malinau juga ingin agar semua orang dan para pengurus Paropol paham mengenai aturan dari bakal calon yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN), maupum bakal calon yang menjabat sebagai pejabat Daerah.
Menurut ketua KPU Kab. Malinau Lanisias SE M.M setiap calon yang berprofesi sebagai ASN maupun pejabat Daerah harus, menyatakan pengunduran dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Memang aturannya sudah seperti itu diatur, apalagi itu juga menjadi syarat administrasi pencalonan, jika si calon merupakan ASN, Anggota legislatif atau pejabat daerah lainnya,” Kata ketua KPU Malinau.
Ia menjelaskan surat pengunduran diri itu harus diserahkan ke KPU, ketika hendak mendaftarkan diri di bursa pencalonan Pilbub dan tidak boleh menggunakan surat pengunduran diri.
Karema sesuai dengan UU pemilu surat pengunduran diri itu hanya berlaku kepada Incomeben dan bukan untuk calon-calon yang lain.
“Memang wajib dibawa menurut aturannya dan bukan surat cuti melainkan surat pengunduran diri,” jelasnnya lagi.
“Kecuali petahana baru bisa surat cuti, sebagai bentuk lepas jabatan selama mengikuti Pemilihan,” ungkapnya.
Meskipun tidak menyebutkan kapan waktu untuk para calon dari ASN maupun Pejabat menyatakan sikap pengunduran diri.
Namun ia menegaskan, kalau para calon dari ASN dan Pejabat Daerah, kecuali petahana, harus sudah mengundurkan diri ketika ingin mengikuti Pilbub.
“Waktunya kapan, kita gak bisa jawan. Tapi intinya waktu mendaftar wajib mengundurkan diri disertai dengan surat pengunduran diri,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli