BPJS Kesehatan verifikasi klaim 1.302 RS tangani COVID-19 Rp642 miliar

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memverifikasi klaim biaya pelayanan kesehatan untuk penanganan COVID-19 di 1.302 rumah sakit (RS) dengan total biaya mencapai sekitar Rp642 miliar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan jumlah tersebut merupakan data per 8 Juli 2020 dengan klaim biaya pelayanan Rp642.435.981.420.

BPJS Kesehatan mendapatkan tugas khusus yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit yang menangani pasien COVID-19.

Baca Juga :  MUI apresiasi Presiden Prabowo ajak koruptor untuk bertobat

Penunjukan tersebut mempertimbangkan pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi untuk pembiayaan JKN.

Klaim RS yang selesai diverifikasi oleh BPJS Kesehatan kemudian akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan. Pembayaran klaim RS tersebut juga sudah dibayarkan separuhnya oleh Kemenkes sebelum berkas pengajuan klaim diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya menerbitkan aturan baru mengenai teknis klaim biaya pelayanan kesehatan bagi RS yang menangani pasien COVID-19.

Baca Juga :  Pemerintah Akui Kepengurusan Baru PMI di Bawah Jusuf Kalla

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020. Pada peraturan yang baru dirinci peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

Baca Juga :  Prabowo akan Ground Breaking Proyek IKN ke-9 Senilai Rp6,5 Triliun

Peraturan baru ini juga sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang digunakan..

Sebelumnya digunakan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan konfirmasi COVID-19, diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi dan Co-insidens.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *