Praktisi hukum: Pelanggaran Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan

Makassar – Praktisi hukum yang juga mantan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Hendrayana mengatakan pelanggaran karya jurnalistik bukan kejahatan, tetapi pelanggaran etik.

Hendrayana pada workshop Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) yang mengusung tema “Jurnalisme di Era Kenormalan Baru” yang digelar secara virtual, Rabu, mengatakan pelanggaran karya jurnalistik yang dikenal dengan istilah delik pers itu merupakan tindakan pidana yang berhubungan dengan pers. Dalam KUHP pasal-pasal yang berkaitan dengan delik pers terdapat 32 pasal.

Menurut dia, delik pers sebenarnya bukan terminologi hukum, tapi dalam praktik muncul karena diperkenalkan oleh Pasal 61 dan 62 KUHP tentang ancaman kejahatan percetakan. Pasal ini kemudian menjadi pintu masuk munculnya delik pers.

Baca Juga :  Buruan Healing! Tarif Jasa Kebandarudaraan Diskon 50 Persen dan Tiket Pesawat Diskon 10 Persen

“Suatu tindakan bisa jadi tindak pidana pers jika memenuhi tiga unsur,” kata mantan tenaga ahli hukum di Komisi Penyiaran Indonesia itu pula.

Ketiga unsur tersebut adalah harus dilakukan dengan barang cetakan, harus merupakan pernyataan pikiran atau perasaan (sengaja dan bukan dipaksa), dan harus ternyata bahwa publikasi itu merupakan suatu syarat untuk menumbuhkan kejahatan.

Baca Juga :  Prabowo Gagas Penguatan Rantai Nilai Halal untuk Integrasi Ekonomi D-8

Pada kesempatan itu, Hendrayana juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seorang jurnalis yang terkena jeratan hukum, seperti memberitahukan pimpinan redaksi di tempat kerja, membuat kronologis permasalahan, mengumpulkan bahan-bahan berita dan bukti rekaman, data-data sumber berita, dan menyiapkan saksi-saksi meringankan.

Sedangkan jika jurnalis dipanggil sebagai saksi/tersangka, diminta untuk jeli memeriksa surat panggilan, memberitahukan ke atasan, menyiapkan semua dokumen berita yang dipermasalahkan, gunakan hak tolak jika polisi meminta menyebutkan nara sumber dan meminta kepada penyidik untuk meminta keterangan Dewan Pers untuk menilai berita yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Pemerintah Akui Kepengurusan Baru PMI di Bawah Jusuf Kalla

Pemateri lainnya pada webinar yang digelar LPDS itu, pakar etika pers dan hukum pers Wina Armada Sukardi SH MH membahas makalah berjudul Menakar Kembali KEJ.

Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam itu diikuti sekitar 50 peserta yang merupakan wartawan yang tersebar di seluruh Indonesia.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *