TARAKAN – Tak hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masih tak menaati protokol kesehatan ditengah pendemi Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, juga melakukan penertiban terhadap tempat wisata seperti di Pantai Amal yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Kota Tarakan.
Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan, S. AP mengatakan, sejak Jumat lalu telah menurunkan belasan personel Satpol PP ditambah petugas dari Dinas Pariwisata Tarakan untuk menertibkan gazebo yang ada dikawasan Pantai Amal Baru.
“Selain untuk menghindari kerumunan pengunjung, adanya gazebo ini juga menghalangi keindahaan pantai karena jumlahnya banyak dan terlihat kumuh,” ujar Hanip Matiksan, S.AP saat dihubungi benuanta.co.id, Sabtu (4/7)2020).
Meski melakukan penertiban, petugas juga tak akan melakukan penyitaan terhadap gazebo itu. Sebab, kata Hanip, personelnya hanya memindahkan posisinya ke belakang warung pemiliknya.
“Kita sudah komunikasikan dengan pemiliknya dan kita berikan pemahaman. Jadi setiap pemilik tempat disana hanya kita bolehkan punya 2 gazebo saja, tidak boleh lebih. Dan yang lebih itu kita bongkar, lalu kita taruh di belakang rumah pemiliknya, tidak kita sita tapi tidak boleh dipasang lagi,” terangnya.
Selain itu, pria yang pernah mengabdi menjadi Lurah Lingkas Ujung tahun 2000 hingga 2008 silam ini menegaskan, akan rutin melakukan pengawasan hingga penindakan fisik melalui patroli atau razia gabungan yang terus digelar di tempat lain.
“Sejak kemarin malam itu kami sudah mulai razia gabungan, kalau ada warung, cafe atau lainnya yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan kita lakukan penindakan seperti biasa sampai 2 kali masih terus begitu. Kita angkut meja dan kursinya, sambil menunggu Perwali untuk sanksi bagi pelanggar yang sedang dikerjakan oleh bagian hukum Pemkot Tarakan,” tegasnya.
“Kemarin kita sudah rapatkan mengenai Perwali itu, dan sekarang masih disiapkan. Kita berharapnya Perwali itu cepat selesai, supaya ada pedoman juga untuk kita saat melaksanakan di lapangan,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli