Proyek Puluhan Miliar di Krayan Belum Tuntas, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah, dinas PU, supaya benar-benar memperhatikan pekerjaan kontraktor. Kalau terjadi keterlambatan pekerjaan, sanksinya harus ditegaskan. Kalau begini kan sudah lewat setengah tahun, bulan Juni 2020. Kalau alasan mereka masalah solar, solar dari tarakan bisa didatangkan, hari-hari aspal dari Tarakan dari perusahaan lain juga masuk. Artinya tidak serius melaksanakan pekerjaan ini. Apa yang kami laporkan ini akan dilakukan survei bersama,” jelasnya.

Saat monitoring proyek lain, yakni pembangunan Jaringan Air Baku di Desa Binuang, Yacob juga mendapat temuan. Menurutnya pembangunan jaringan air baku ini tidak ada yang beres sejak 2017 hingga 2019. Pipa-pipa yang dibangun tidak ada yang berfungsi. Memang anggaran yang digunakan ada yang dari pusat, namun pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan.

“Mohon ini disampaikan juga kepada pemerintah. Ini terjadi tumpang tindih proyek, dalam satu lokasi ada kegiatan dari (pemkab) Nunukan, ada kegiatan dari APBN di satu titik. Pipa saja yang kelihatan, tapi tidak berfungsi semua, tidak keluar airnya. Baru-baru camat melaporkan pekerjaan di 2017. Air bersih di Krayan Selatan, sudah dipasang separuh pipa tapi tidak sampai ke bak penampung. Bak sudah dibuat, airnya tidak sampai di sana pipanya,” tegasnya.

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Fungsional, Wabup Nunukan Ingatkan soal Komitmen

Tak sampai di situ, Pansus juga menyorot pembangunan Toko Indonesia di perbatasan yang berlokasi di Krayan Barat. Toko ini sudah selesai bangunannya, namun sarana lain belum ada. Di antaranya seperti halaman parkir sekaligus bongkar muat belum dikerjakan. Informasi yang diperoleh dari tukang yang bekerja kala monitoring dilakukan, pekerjaan sarana penunjang itu baru akan dilanjutkan setelah selesai vicur corona.

“Ini dipertanyakan, apa ini instruksi PPTK atau apa. Harusnya sudah selesai 2019. Maret lalu rencana Pak Gubernur mau launching, akan memasukkan barang-barang sehingga masyarakat bisa berbelanja. Tapi mungkin karena laporan progres belum selesai, dibatalkan,” ujarnya.

Toko Indonesia ini diniai sangat penting. Masyarakat setempat berharap toko Indonesia ini jadi pasar induk dari 5 kecamatan di Krayan. Karena dulunya masyarakat Krayan selalu mengandalkan barang-barang dari Malaysia. Sehingga dengan adanya pasar ini, kemudian akses darat ke Malinau juga sudah terbangun, masyarakat Krayan bisa menggunakan produk dalam negeri dari Malinau yang dijual di pasar ini. Jadi pedagang di Krayan bisa berbelanja di satu titik itu untuk dipasarkan kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  PLBN Sei Nyamuk Intensifkan Layanan ke Masyarakat Jelang Nataru   

“Sebenarnya ada dua usulan masyarakat, satu di titik perbatasan di Long Midan satu di Krayan Barat. Baru terealisais 1, mungkin terbentur anggaran atau melihat dulu yang satu ini. Kalau ini bisa difungsikan, masyaraka terbantu. Yang kita inginkankan bisa menstadarkan harga di Krayan. Itu harapan kita dengan adanya toko Indonesia. Tapi kalau transportasi darat tidak lancar, ya tetap jadi masalah,” ujarnya.

Dri sejumlah temuan itu, Yacob berharap Pemprov Kaltara segera mengambil langkah tegas. Kontraktor yang pekerjaannya tidak beres agar diberi ketegasan agar patuh terhadap kontraknya. Jika ada addendum penambahan kalender kerja, harus dijalankan. Jika tetap tidak bisa bertanggungjawab, sanksinya harus blacklist agar tidak bisa ikut lelang di anggaran tahun-tahun selanjutnya. Katena kualitas hasil pekerjaan mereka tidak mampu untuk jadi mitra pemerintah kagi.

Demikian dalam pengawasan yang dilakukan pemerintah, seharusnya tetap dilakukan meski lokasi jauh. “Alasan jauh tidak boleh jadi alasan pemerintah tidak bisa mengawasi, sarana transportasi juga ada. Dari Tanjung 3 kali seminggu (pesawat), kalau tidak dari situ dari Tarakan juga ada. Jadinya harusnya sama-sama. Pengawasannya yang kurang,” jelasnya.(*)

Baca Juga :  Musim Hujan, BPBD Nunukan Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor

Sementara itu, saat dikonfirmasi benuanta.co.id terkait sejumlah temuan yang disampaikan Pansus DPRD Kaltara ini, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR & Perkim) Provinsi Kaltara, Sunardi belum memberikan klarifikasinya.

Sudah beberapa kali benuanta menghubungi melalui telepon seluler untuk memberikan wadah hak jawab sejak Rabu (3/6/2020) malam hingga Kamis (4/6/2020), tak kunjung diangkat. Saat dihubungi melalui media WhatsApp, Sunardi sempat akan menjawab via WhatsApp. Namun saat disampaikan sejumlah pertanyaan, juga tak dijawab.

Beberapa saat setelah berita ini diturunkan, Sunardi memberikan tanggapannya meski singkat. Menurutnya, secara prinsip dan substansi, LKPj Gubernur 2019 sudah diterima pada saat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kaltara yang dilakukan secara Virtual,. “Sedangkan terhadap beberapa catatan sudah menjadi perhatian dan masukan pada kami,” singkatnya.(*)

 

Reporter: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *