TARAKAN – Melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 26 April 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes kepada awak media, Kamis 23 April 2020.
“Pemerintah Kota Tarakan sedang mempersiapkan tindak lanjut pelaksanaan PSBB di Kota Tarakan, meliputi sosialisasi, uji coba, dan penerapan PSBB,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis 23 April 2020.
“Terkait penerapan PSBB masih menunggu press release atau surat edaran resmi dari Wali Kota. Rencananya akan mulai diterapkan pada 26 April 2020,” tambahnya.
Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
PSBB dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran penyakit Covid-19, agar tidak membuat kasus Covid-19 di Tarakan terus meningkat dan tidak terkendali.
“Kita harus menerapkannya terlebih dahulu untuk melihat seberapa besar PSBB efektif di Kota Tarakan. Jika telah terlaksana, Pak Walikota juga akan melakukan evaluasi setiap 2 minggu sekali,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin