NUNUKAN – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memperpanjang masa libur sekolah bagi PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS sampai tanggal 29 April 2020.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nunukan tentang perpanjangan masa peserta didik belajar dari rumah dan libur sekolah TK/PAUD,SD/MI, SMP/MTS dan kesetaraan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, dengan Nomor: 94/ 338/Setda-humpro/IV/2020.
Hal itu dikatakan juru bicara sekaligus Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Hasan Basri, terkait dengan penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Nunukan. Surat edaran work from home (bekerja dari rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.
“Sedangkan ASN yang terkena dengan aturan ini, diharapkan tetap bekerja dari rumah. Untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya sampai dengan tanggal 21 April 2020,” kata Hasan, Rabu (15/4/2020).
Selain itu, Hasan Basri juga mengatakan, surat edaran perpanjangan belajar peserta didik dari rumah dan libur sekolah khusus untuk sekolah TK/PAUD,SD/MI, SMP/MTS, mulai berlaku tanggal 16 April sampai dengan 1 Juni 2020.
Dengan keterangan, tanggal 16 sampai dengan 23 April 2020 itu perpanjangan kegiatan belajar dari rumah. Kemudian dilanjutkan tanggal 24 sampai dengan 29 April 2020 libur awal Ramadan. Sedangkan selanjutnya tanggal 30 April sampai dengan 16 Mei perpanjangan kegiatan belajar dari rumah. selanjutnya tanggal 18 Mei sampai dengan 1 Juni libur sekolah akhir tahun.
“Bulan puasa dan hari raya Idulfitri berdasarkan surat edaran Bupati Nunukan, juga mengatur tentang larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN),” tutupnya. (*)
Reporter Darmawan
Editor: M. Yanudin