TARAKAN – Sehubungan Pengumuman Lelang Kedua Tim Kurator PT. Gusher Tarakan pada 2 April 2020 dan adanya Keberatan dari PT. Gusher Tarakan Terhadap Pelelangan Kedua yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), 3 April 2020 lalu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Kaltara, Akbar Syarif mengaku sangat menyayangkan dan menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan KPKNL di tengah negara dan rakyat Indonesia sedang bersama menangani bencana wabah Corona (Covid 19).
“Pengumuman lelang dilaksanakan, kami menduga dan terkesan ada oknum atau kelompok yang mencoba mengambil keuntungan dalam kondisi seperti ini. Karena bisa menimbulkan keresahan di masyarakat akibat konflik di tengah bencana wabah corona dan bisa berdampak pada pengerahan pergerakan massa dan kekacauan dengan mengabaikan instruksi dan imbauan Pemerintah RI,” ujarnya kepada awak media, Selasa 7 April 2020.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Tarakan dan KPNKL untuk membatalkan Pengumuman Lelang Kedua Tim Kurator PT. Gusher Tarakan. Karena dalam pelaksanaan pengumuman lelang untuk menghindari gerakan dan aksi massa di tengah bencana wabah Corona.
Pemkot Tarakan dan KPKNL diduga mengabaikan aspek hukum yang sedang berjalan, barang yang dilelang terbilang tidak boleh dilelang atau dipindah tangankan jika masih berproses hukum antar pihak. Dengan berdasarkan dokumen dan fakta sebagai berikut :
1. MoU Pemerintah Kota Tarakan bersama PT. Gusher yang berlaku 30 Tahun.
2. Putusan Pengadilan Utang Pribadi (Dalam Pailit) yang menjaminkan aset negara.
3. Dasar Hukum pengelolaan yang sah secara hukum.
4. Bukti – bukti pelaporan baik Perdata dan Pidana yang sedang berproses.
5. Masih Berproses Sidang di Pengalian Tata Niaga Surabaya dengan nomor Perkara 26/Pdt.SusPlw.Pailit/2019/PnNiagaSbyjoNomor8/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.NiagaSby tanggal Desember 2019. Sampai saat ini masih proses dan belum ada putusan inkrah.
Sehingga pihaknya meminta Kurator PT. Gusher segera membatalkan pengumuman lelang agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan gerakan massa di tengah – tengah bencana wabah corona yang dapat menimbulkan konflik sosial dan konflik hukum baru.
“Seharusnya Pemkot Tarakan dan berdasarkan dokumen dan fakta Bahwa Pemkot Tarakan dan KPKNL diduga dan dicurigai melakukan tindakan ilegal dan cacat hukum dalam pelaksanaan pengumuman lelang yang diumumkan pada 02 April 2020,” jelasnya.
Terpisah, Korlap Aliansi Garuda Kota Tarakan, Yudhi Hamdhany berpendapat, dari sisi pertumbuhan ekonomi seharusnya Pemkot Tarakan bisa memberikan support terhadap geliat ekonomi yang sedang tumbuh di kota Tarakan. Bukan malah ikut andil menciptakan konflik baru yang dapat meresahkan dan membuat kekacauan serta aksi massa di tengah–tengah negara dan rakyat yang sedang mengalami dan menangani bencana wabah.
“Kami menduga serta mencurigai adanya konspirasi oknum atau kelompok untuk mengalihkan Utang Pribadi (Dalam Pailit) dengan melelang atau menjual aset Negara. Kondisi ini bisa saja menimbulkan konflik hukum baru yang masuk dalam ranah korupsi karena ada oknum atau kelompok yang mengambil keuntungan dan diuntungkan dalam pelelangan aset Negara,” terangnya.
Kami mendesak Aparat Hukum segera melakukan pengawasan dan penyelidikkan terhadap masalah ini. Kami juga mendesak Pemkot Tarakan dan KPKNL segera membatalkan Pelaksanaan Pengumuman Lelang ini, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan konflik hukum baru yang bisa berdampak pada keresahan masyarakat dalam menghadapi bencana wabah corona dan geliat ekonomi yang sedang tumbuh di Kota Tarakan.
Selain itu, LSM Persatuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka) Kota Tarakan, Aldi dayana juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tarakan dan KPKNL dalam pelaksanaan pengumuman lelang ikon Kota Tarakan yang masih berproses secara hukum.
“Kami melihat sikap Pemerintah Kota Tarakan dan KPKNL yang tidak prihatin terhadap kondisi negara yang sedang mengalami bencana wabah corona yang melanda seluruh daerah, malah mencoba mengambil keuntungan di tengah bencana wabah corona yang diduga menguntungkan oknum atau kelompok tertentu,” ujarnya saat diwawancarai.
“Kami mendesak dengan tegas Pemerintah Kota Tarakan dan KPKNL untuk Membatalkan Pengumuman Lelang ini untuk menghindari konflik sosial dan kemarahan masyarakat Kota Tarakan yang akan berdampak dan menambah buruk keadaan yang terjadi sekarang. Dan kami minta kepada aparat hukum segera bertindak jika memang diduga ada oknum atau kelompok yang coba mengambil keuntungan dalam pelelangan dan berniat menjual aset Negara,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin