TARAKAN – Ahli waris yang memiliki hak kuasa kepemilikan tanah pada area tajakan kelong di Tanjung Bambangan sekitar perusahaan PT. Intracawood Manufacturing menuntut untuk dikembalikan oleh perusahaan.
Ahli waris pemilik lahan adat Djang Pelita yakni Ridwan Noor mengatakan lahan tanjakan kelong merupakan tanah milik masyarakat adat Tidung yang digunakan untuk mencari ikan menggunakan alat pancing kelong. Maka lahan tersebut dinamakan tanjakan kelong.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut dikontrakkan Namun beberapa tahun tersebut tanah itu dikontrak oleh perusahaan PT. Intracawood Manufacturing selama 20 tahun dengan surat akta perjanjian sewa menyewa oleh Notaris Darmawin Dahram SH nomor 70 pada 18 November 1999.
Hingga masa kontrak berakhir, menurut dia pihak perusahaan tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan komunikasi dengan dirinya. Lantaran pihak perusahaan malah mencoba mengambil ahli tanah masyarakat tersebut.
“Memang 20 tahun lalu tanah tersebut disewakan, setelah selesai kami sebagai ahli waris menanyakan kembali. Tapi tidak pernah di respon. Padahal kami menyurati pihak perusahaan dengan baik,” kata Ridwan kepada benuanta.co.id.
Lantaran tak mendapatkan respon dari pihak perusahaan, Ridwan akhirnya mendatangi pihak perusahaan untuk melakukan pertemuan yang difasilitasi Polres Tarakan. Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi atas waktu pemakaian yang melewati kontrak selama setahun.
“Tapi mediasi tersebut tidak dihiarukan. Mediasi itu terjadi karena kami memberikan somasi kepada perusahaan. Ganti rugi yang disepakati itu terhitung di luar waktu perjanjian, karena perusahaan menggunakan lahan kami melewati batas waktu,” terangnya.
Selain itu, poin yang disepakati diantaranya perusahaan meminta agar pekerjaan yang ada didermaga bisa berjalan seperti biasa, akan menganti rugi pemakaian lahan yang melewati batas, dan menyelesaikan permasalahan ini dengan musyarawah dan mufakat.
“Jadi perjanjian dalam mediasi di Sat Reskrim Polres Tarakan tersebut sudah ditandatangani oleh semua pihak. Tapi kenapa pada 20 Maret 2020, pihak perusahaan malah memberikan tanggapan menyatakan bahwa ahli waris tidak memiliki hak hukum,” bebernya.
“hak hukum untuk mengajukan klaim ataupun tuntutan pembayaran atau tuntuntan untuk menguasai daerah perairan yang dijadikan kegiatan perusahaan di tanjakan kelong. Padahal itu tanah hak milik kami masyarakat adat,” terangnya.
Mengenai keputusan perusahaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, ia pun merasa perusahaan tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang jelas ada surat perjanjian.
“Sama saja merea tidak menghargai kami, dan pihak polisi sebagai jembatan untuk melakukan mediasi. Kesepakatankan sudah ditandatanagani, dan saya ada pegang surat itu. Kalau memang seperti ini, lebih baik lahan kami dikembalikan. Apalagi lahan tersebut bisa digunakan untuk keperluan keluarga,” tuturnya.
“Apalagi itikad baik perushaan tidak ada, malah mau menguasai lahan yang jelas punya kepemilikan kami masyarkat adat,” tambahnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Hukum dan Keamana PT. Intracawood Manufacturing, Berta mengatakan persoalan lahan ini, pihak perusahaan telah menyerahkan dan melimpahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk perusahan.
“Kami dapat intruksi dari pimpinan bahwa persoalan ini telah diserahkan kepada kuasa hukum PT. Intraca, karena di sini saya menjalankan tugas untuk menyampaikan hal ini,” kata Berta. (*)
Reporter : Rico Jeferson
Edtor : Nicky