TANJUNG SELOR – Jajaran Sat Reskrim Polres Bulungan kembali berhasil mengungkap kasus judi togel di wilayah hukum Polres Bulungan. Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu 7 September 2019 sekitar pukul 13.00 wita. Hasilnya, seorang pelaku bernana Susana ditangkap di Jalan Manunggal RT 14 Kecamatan Bunyu, Bulungan.
“Kembali diamankan seorang pelaku judi togel online. Yang cukup meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Rabu 11 September 2019.
Butuh waktu lama untuk mengungkap kasus judi ini. Karena harus benar-benar mendapatkan waktu yang tepat untuk menangkapnya. Saat mendapat infomasi dari masyarakat pagi hari, bahwa ada praktek permainan judi togel online. Anggota langsung bergerak ke Bunyu menggunakan speedboat.
“Tim bergerak cepat untuk segera berangkat ke Bunyu. Sesampainya di sana kita mencari tahu rumah orang yang menjual nomor togel,” jelasnya.
Setelah melakukan profiling akhirnya didapatkan info orang yang menjual nomor togel tersebut adalah Susana. Petugas pun langsung menuju ke rumah pelaku, di lokasi petugas menemukan apa yang biasanya digunakan untuk berjudi.
“Anggota langsung mengamankan barang-barang yang diduga kuat ada kaitannya yang digunakan untuk transaksi nomor togel. Dan uang tunai serta barang-barang yang digunakan dalam penjualan nomor togel,” bebernya.
Tak bisa mengelak lagi, akhirnya Susana bersama barang bukti dibawa ke Tanjung Selor, yakni ke Mako Polres Bulungan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 Buah Buku Tabungan Bank Kaltimtara, 1 Buah ATM Bank Kaltimtara, 1 Buah Buku Tabungan Bank MANDIRI, 1 Buah ATM Bank Mandiri, 1 Unit HP Oppo F9 warna merah, 1 Lembar resi hasil Trf ke Widodo pada tanggal 06-9-2019 dan uang sebesar Rp. 2 juta. “Kita kenakan pasal 303 KUHP,” tutupnya. (dm)