benuanta.co.id, TARAKAN — Keberadaan ratusan permukiman serta aktivitas perambahan masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan kawasan hutan lindung di Kota Tarakan. Meski luas kawasan tidak mengalami perubahan, pengawasan di lapangan terus dihadapkan pada keterbatasan personel dan tingginya aktivitas masyarakat.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Ridwanto Suma, mengatakan hingga saat ini luasan hutan lindung masih berada di angka sekitar 7.067,02 hektare. Kawasan tersebut berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama dalam pengendalian banjir dan erosi.
Namun, di tengah fungsi strategis tersebut, praktik perambahan masih kerap ditemukan. Aktivitas ini umumnya dilakukan untuk membuka lahan pertanian maupun penanaman.
“Kami mulai dari teguran hingga imbauan agar masyarakat menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagian pelaku perambahan mengaku tidak mengetahui bahwa wilayah yang digarap merupakan kawasan lindung. Padahal, pihaknya telah memasang plang penanda di sejumlah titik akses masuk.
“Banyaknya jalur masuk serta keterbatasan personel pengawas menjadi kendala utama di lapangan,” tuturnya.
Guna menutup celah pengawasan tersebut, KPH Tarakan menggandeng masyarakat sekitar agar turut berperan aktif menjaga kawasan. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk penggunaan alat berat atau pembukaan lahan secara ilegal.
Selain perambahan, persoalan permukiman di dalam kawasan hutan lindung juga masih menjadi perhatian utama. Berdasarkan pendataan sementara, jumlah bangunan di dalam kawasan diperkirakan mendekati 500 unit, dengan konsentrasi tertinggi berada di wilayah Kelurahan Kampung I.
Menurut Ridwanto, munculnya permukiman tidak terlepas dari proses tata batas kawasan pada 2016 yang baru ditetapkan secara resmi beberapa tahun setelahnya. Di sisi lain, terdapat pula penambahan luasan kawasan yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Tarakan.
Pendataan permukiman terus dilakukan secara berkala, termasuk pada 2025. Hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Tarakan dan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku, yakni Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 23 Tahun 2021, sebelum dilaporkan ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
“Penanganan permukiman ini harus hati-hatin karena menyangkut aspek sosial masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan,tidak semua bangunan yang terlihat di sekitar hutan lindung berada di dalam kawasan. Sebagian berada di luar batas resmi, sementara lainnya telah masuk dalam skema perhutanan sosial atau kelompok tani hutan.
Dalam skema tersebut, masyarakat hanya diberikan hak kelola dan dilarang melakukan penebangan. Mereka juga diwajibkan menjaga serta merehabilitasi kawasan hutan.
Dari sisi kelembagaan, KPH Tarakan saat ini mengelola wilayah kerja yang sangat luas, mencakup Pulau Tarakan, Pulau Bunyu, kawasan mangrove pesisir Bulungan, hingga wilayah daratan Bulungan, dengan total luasan lebih dari 250 ribu hektare.
Kondisi ini membuat pengawasan kawasan hutan membutuhkan dukungan lintas sektor, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun partisipasi aktif masyarakat. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







