Jumlah Polhut Minim Potensi Pelanggaran di Hutan Lindung Tinggi, Harapkan Peran Lintas Sektor

benuanta.co.id, TARAKAN — Tekanan aktivitas manusia masih menjadi ancaman serius bagi kawasan hutan lindung di Kota Tarakan. Di tengah keterbatasan personel pengamanan, praktik perambahan dan keberadaan pemukiman terus menekan upaya pelestarian lingkungan.

Kendati memiliki luas kawasan hutan lindung di Tarakan tercatat sekitar 7.067,02 hektare, pengawasan dinilai belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh wilayah. Minimnya jumlah Polisi Kehutanan membuat potensi pelanggaran di lapangan sulit terpantau secara maksimal.

Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Ridwanto Suma, mengatakan keterbatasan sumber daya manusia sebagai faktor utama lemahnya pengawasan.

“Pengawasan hutan lindung memang masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini jumlah Polisi Kehutanan kami hanya 13 orang, sementara wilayah kerja KPH Tarakan sangat luas,” ungkapnya, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga :  Selama Ramadan Polres Tarakan Antisipasi Balap Liar hingga Penimbunan Bahan Pangan

Dengan cakupan wilayah kerja lebih dari 250 ribu hektare yang meliputi Tarakan dan sebagian besar Bulungan, KPH Tarakan menghadapi tantangan besar dalam menekan praktik perambahan. Banyaknya jalur masuk ke kawasan hutan membuka peluang terjadinya aktivitas ilegal.

“Hutan lindung di Tarakan memiliki banyak pintu masuk, sehingga meskipun patroli rutin dilakukan, tetap ada celah yang dimanfaatkan untuk perambahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perambahan umumnya dilakukan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan. Sebagian pelaku mengaku tidak memahami batas kawasan lindung.

Baca Juga :  Baznas Tarakan Siapkan 20 Outlet Pembayaran Zakat

“Sebagian masyarakat yang melakukan perambahan beralasan tidak mengetahui bahwa area tersebut merupakan kawasan hutan lindung,” terangnya.

Selain itu, keberadaan ratusan pemukiman di dalam kawasan hutan lindung turut memperumit penertiban. Data sementara menunjukkan jumlah hunian mendekati 500 unit.
Menurut Ridwanto, penanganan persoalan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak, karena menyangkut aspek sosial dan hukum.

“Penanganan pemukiman di dalam kawasan tidak bisa dilakukan secara gegabah karena harus mempertimbangkan dampak sosial serta aspek legalitas, diperlukan penanganan secara kolaboratif tidak hanya dari KPH Tarakan saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada fungsi utama hutan lindung sebagai penyangga ekosistem dan pengatur tata air. Jika tekanan aktivitas manusia terus meningkat tanpa pengawasan optimal, risiko kerusakan lingkungan dinilai semakin besar.

Pihaknya berharap adanya dukungan lintas sektor, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk memperkuat pengamanan dan penertiban kawasan.
Penguatan regulasi serta edukasi masyarakat juga dinilai penting agar fungsi hutan lindung tetap terjaga dalam jangka panjang. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *