Google Lens Tak Berlaku Lagi pada QR Code Dokumen Dukcapil 

benuanta.co.id TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menerapkan kebijakan baru terkait pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan. Per 1 Januari 2026, QR Code pada Kartu Keluarga (KK), akta, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan Google Lens maupun aplikasi pemindai QR Code umum.

Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, S.STP, menjelaskan perubahan tersebut terletak pada mekanisme verifikasi QR Code dokumen kependudukan. Menurutnya, mulai awal 2026 pemindaian hanya bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Perubahannya ada pada cara pemindaian QR Code dokumen kependudukan,” ungkapnya, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Mulai 1 Januari 2026 kemarin, QR Code pada KK, akta, dan dokumen Dukcapil tidak lagi bisa dipindai dengan Google Lens atau aplikasi scan QR umum,” paparnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek 2026, Warga Tionghoa Mulai Padati Kelenteng

Lebih lanjut, Hery menjelaskan QR Code pada dokumen kependudukan kini terhubung langsung dengan database Dukcapil pusat dan hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi IKD. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen secara real time.

“QR Code hanya bisa diverifikasi melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang terhubung langsung dengan database Dukcapil,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, masyarakat yang ingin melakukan pengecekan atau verifikasi dokumen kependudukan diarahkan untuk menggunakan dua mekanisme resmi. Pertama, melalui aplikasi IKD yang terpasang di ponsel. “Sebagai gantinya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi IKD untuk pengecekan dan verifikasi dokumen,” katanya.

Baca Juga :  Persiapan Pendaftaran CPNS 2026, Pemkot Tarakan Mulai Petakan Kebutuhan Pegawai

Selain itu, Disdukcapil juga tetap membuka layanan verifikasi secara langsung bagi masyarakat yang belum memiliki atau belum mengaktifkan aplikasi IKD. “Masyarakat juga bisa melakukan verifikasi langsung melalui petugas Dukcapil,” tambahnya.

Hery menuturkan kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan data pribadi dan keabsahan dokumen kependudukan di era digital. “Kebijakan ini sejalan dengan penguatan perlindungan data dan keabsahan dokumen kependudukan,” tegasnya.

Adapun sejumlah dokumen kependudukan yang menggunakan QR Code dan terdampak kebijakan ini meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak, serta Surat Keterangan Kependudukan.

Baca Juga :  Banyak Pasien HIV Putus Kontak, Dinkes Tarakan Akui Pendampingan Tak Mudah

“Seluruh dokumen kependudukan yang mencantumkan QR Code tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum,” terangnya.

Disdukcapil Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk segera memasang aplikasi IKD di ponsel masing-masing agar mudah digunakan saat dibutuhkan, dengan catatan aktivasi IKD hanya dapat dilakukan oleh petugas Dukcapil. “Pastikan IKD sudah terpasang di HP agar mudah saat dibutuhkan, dan ingat aktivasi IKD hanya bisa dilakukan langsung oleh petugas Dukcapil,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *