benuanta.co.id, TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan operasi pemindahan sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menuju Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Kamis (22/1/2026) lalu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian di Lapas Tarakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyatakan pemindahan tersebut melibatkan 24 orang WBP yang terdiri dari 19 laki-laki dan 5 perempuan dengan berbagai latar belakang tindak pidana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang berkaitan dengan pembinaan narapidana serta pengendalian jumlah hunian.
“Pemindahan WBP ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan pembinaan dan penataan hunian di Lapas Tarakan,” ungkapnya, Selasa (28/1/2026).
Selain sebagai bagian dari pembinaan, pemindahan WBP juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak kelebihan kapasitas hunian terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Pengendalian jumlah hunian perlu dilakukan karena kelebihan kapasitas dapat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemindahan WBP dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan secara melekat. Personel gabungan dari Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Tarakan bersama anggota Kepolisian Resor (Polres) Tarakan diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
“Pengamanan melekat dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Jupri menjelaskan pemindahan narapidana dari satu UPT pemasyarakatan ke UPT lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pembinaan WBP.
“Operasi pemindahan ini merupakan bagian dari pembinaan WBP dan peningkatan keamanan yang dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemindahan WBP juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program pembinaan yang lebih efektif serta sesuai dengan klasifikasi warga binaan di masing-masing Rutan atau Lapas.
“Langkah ini dilakukan agar program pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan klasifikasi WBP,” bebernya.
Sebelum dipindahkan, seluruh WBP telah melalui tahapan verifikasi berkas administrasi serta pemeriksaan kesehatan dan mental.
“Para WBP yang dipindahkan sebelumnya telah melalui proses verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan mental,” tegasnya.
Jupri juga menyoroti pentingnya pengamanan selama proses pemindahan, mengingat secara teknis transportasi yang digunakan menuju Rutan dan Lapas di Kalimantan Timur adalah kapal laut.
“Pengawalan secara maksimal mutlak diperlukan karena pemindahan dilakukan menggunakan transportasi kapal laut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







