benuanta.co.id, BULUNGAN – Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kalimantan Utara yang berlangsung pada selasa (27/1/2026) diwarnai sorotan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menghadiri agenda penting tersebut.
Ketidakhadiran itu dinilai menghambat proses pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) yang justru merupakan usulan dari pemerintah daerah sendiri.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, menilai absennya OPD menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap proses legislasi daerah. Padahal, menurutnya, rapat paripurna menjadi forum strategis untuk mengkaji regulasi yang nantinya menjadi dasar kerja perangkat daerah.
“Seharusnya mereka peduli karena yang dibahas ini adalah inisiatif pemerintah dan inisiatif DPRD. Kalau mereka tidak peduli, bagaimana kita melakukan pengkajian terhadap peraturan daerah? Peraturan daerah yang mereka minta tapi mereka kurang respons,” ujar Djufrie.
Ia mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait alasan ketidakhadiran OPD, apakah karena tugas dinas luar atau faktor lainnya. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Saya juga tidak tahu apakah dia dinas luar atau memang sengaja atau memang kurang perhatian. Saya juga belum dengar alasannya, tapi saya percayakan kepada Sekda baru kita agar para OPD-nya lebih peduli dan perhatian kepada yang dibahas di DPRD,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kaltara, H. Denny Harianto menyatakan akan segera mengevaluasi ketidakhadiran OPD dalam rapat tersebut. Ia mengakui adanya kemungkinan jadwal undangan yang bersamaan, tetapi menegaskan OPD seharusnya tetap dapat mengirim perwakilan.
“Memang ada beberapa undangan bersamaan, tapi pasti nanti saya cek kembali. Seharusnya juga bisa diwakili. Nanti saya pastikan lagi supaya tidak terulang,” kata Denny.
Denny menegaskan komitmennya untuk memberi teguran tegas agar ke depan seluruh OPD lebih disiplin menghadiri forum resmi DPRD, khususnya yang menyangkut pembahasan regulasi.
“Saya pastikan OPD yang banyak tidak hadir dalam rapat ini tidak terulang lagi. Saya pastikan ini yang pertama dan terakhir,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi pengingat pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan regulasi daerah. Kehadiran OPD dinilai krusial agar pembahasan perda berjalan komprehensif dan tidak sekadar menjadi formalitas belaka. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







