Persoalan Koperasi Plasma Sawit Desa Tengkapak Dibawa ke RDP DPRD Bulungan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Serikat Buruh Borneo Raya (KSBI), PT Abdi Borneo Plantation, dan Koperasi Bangun Tawai digelar di ruang rapat DPRD Bulungan, Senin (19/1/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam itu membahas dugaan ketidaktransparanan pengelolaan koperasi plasma sawit di Desa Tengkapak.

Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final, namun DPRD meminta koperasi segera melakukan rapat tahunan dan membuka data pengelolaan plasma sawit di Desa Tengkapak.

Wakil Ketua II DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengatakan rapat tahunan koperasi menjadi kunci untuk mengungkap persoalan transparansi yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

“Kami menyarankan pihak koperasi segera mengadakan rapat tahunan. Dari situ akan terlihat kesimpulan anggota, apakah benar koperasi tidak transparan selama ini. Data itu penting sebagai dasar hukum kami untuk mengambil sikap,” ujar Tasa Gung.

Baca Juga :  BPN Bulungan Targetkan Sertifikasi 1.800 Bidang Tanah Tahun Ini

Ia menambahkan, DPRD akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan setelah rapat tahunan tersebut terlaksana.

“RDP lanjutan pasti ada. Kami akan memanggil kembali semua pihak setelah rapat tahunan itu dilaksanakan,” katanya.

Ia menegaskan jika pada pertemuan berikutnya pihak koperasi tidak mampu menyiapkan data yang dibutuhkan, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi tegas.

“Kalau data tidak disiapkan, kami akan memberikan rekomendasi yang tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Ibrahim, menyebut persoalan koperasi telah merugikan masyarakat dalam waktu yang lama. Ia menyoroti adanya utang koperasi hingga Rp40 miliar yang dinilai tidak jelas peruntukannya.

Baca Juga :  Harga Emas di Bulungan Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Pembeli Kian Sepi

“Ada utang sekitar Rp40 miliar yang dibebankan ke masyarakat, tapi tidak ada kejelasan. Padahal kebun sawit sudah belasan tahun berjalan, sementara pemilik satu hektare hanya menerima sekitar Rp150 ribu per bulan,” kata Ibrahim.

Ia juga mempertanyakan pembagian hasil plasma yang seharusnya sebesar 20 persen.

“Harusnya 20 persen dari hasil plasma untuk masyarakat tapi di sini pembagiannya tidak masuk akal, ada yang nol koma sekian hektare, ada yang satu hektare, ada yang tiga hektare. Ini menurut kami janggal,” ungkapnya.

Menurut Ibrahim, tidak pernah adanya rapat tahunan koperasi semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan. “Rapat tahunan koperasi tidak pernah ada, sehingga persoalan ini selalu menggantung dan tidak pernah ada penyelesaian,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Beri Waktu 50 Hari OPD Rampungkan Sisa Kegiatan APBD 2025

Di sisi lain, Penasehat Direksi PT Abdi Borneo Plantation, Purwanto, menegaskan perusahaan telah menjalankan kewajibannya secara transparan.

“Seluruh catatan keuangan plasma kami pisahkan dalam rekening tersendiri dan setiap tiga bulan kami komunikasikan dengan koperasi, termasuk perhitungan hasilnya,” ujar Purwanto.

Ia menegaskan pihak perusahaan hanya bertanggung jawab sampai pada penyaluran hasil plasma ke koperasi.

“Periode terakhir sekitar Rp635 juta sudah kami serahkan ke koperasi. Selanjutnya menjadi kewenangan koperasi untuk mengatur distribusinya kepada anggota,” jelasnya.

Purwanto menilai persoalan yang muncul lebih terkait kepada mekanisme pembagian di internal koperasi.

“Kalau detail pembagian, sebaiknya langsung ditanyakan ke pengurus koperasi karena itu bukan ranah perusahaan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *