SPB Berlaku Satu Kali Pelayaran, KSOP Berikan Sanksi Tegas bagi Pelanggar!

benuata.co.id, TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan, menegaskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya berlaku untuk satu kali pelayaran dan wajib dimiliki oleh setiap kapal yang beroperasi di perairan. Ketentuan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kepala Kantor KSOP Kelas II Tarakan, Stanislaus W. Wetik, melalui Penilik Kelayaklautan KSOP Kelas II Tarakan, Fahmi, menjelaskan kewajiban memiliki SPB diatur secara tegas dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.

“Setiap kapal wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar, dan ini sudah diatur jelas dalam undang-undang,” ungkapnya, Senin (19/1/2026).

Baca Juga :  Polisi Pastikan Kebakaran di Masjid As-Sholihin Dipicu Korsleting Listrik

Ia menyebutkan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi berat. “Sanksinya bisa berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Fahmi menekankan SPB tidak berlaku dalam jangka waktu bulanan atau tahunan, melainkan hanya untuk satu kali pelayaran. “SPB ini hanya berlaku satu kali berlayar, bukan per bulan atau per tahun,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan masa berlaku SPB adalah 24 jam sejak diterbitkan dan harus digunakan dalam rentang waktu tersebut. “Setelah SPB terbit, masa berlakunya 24 jam, dan akan berakhir ketika kapal tiba di pelabuhan tujuan,” terangnya.

Baca Juga :  Gelar Operasi Keselamatan Kayan, Satlantas Incar Pelanggaran Ini

Apabila kapal ingin kembali berlayar, maka wajib mengurus SPB baru di KSOP pelabuhan asal. “Kalau mau berlayar lagi, harus mengurus SPB lagi di KSOP tempat asalnya, tidak bisa menggunakan SPB lama,” ujarnya.

Menurut Fahmi, ketentuan ini diterapkan karena kondisi kapal, muatan, dan kelayaklautan dapat berubah setiap hari. “Kondisi hari ini dengan besok itu bisa berbeda, makanya SPB harus diperbarui terus seperti surat jalan,” bebernya.

Terkait sosialisasi peralihan kewenangan SPB dari BPTD ke KSOP, Fahmi menyatakan pihaknya telah melakukan penyampaian secara lisan kepada para pelaku pelayaran. “Kami sudah melakukan sosialisasi secara lisan, dan dari BPTD sebelumnya juga sudah menyampaikan akan ada pelatihan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Disdukcapil Tarakan Catat 86.487 Layanan Adminduk Sepanjang 2025

Baca Juga:

https://benuanta.co.id/index.php/2026/01/19/penerbitan-surat-persetujuan-berlayar-beralih-dari-bptd-ke-ksop/192443/16/54/33/

Ia menambahkan sosialisasi akan terus dilakukan mengingat tingginya aktivitas pelayaran di Tarakan. “Tarakan ini rawan dan sangat padat, setiap hari ada sekitar 40 sampai 45 kapal speedboat yang mengurus SPB, dengan jumlah penumpang bisa mencapai 1.500 orang per hari,” katanya.

KSOP, lanjut Fahmi, berkomitmen melakukan pembenahan berkelanjutan demi keselamatan pelayaran. “Sistem ini memang butuh perhatian khusus, karena keselamatan pelayaran adalah prioritas utama,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *