benuanta.co.id, BULUNGAN– Dugaan penipuan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan kerugian mencapai Rp1 miliar kini memasuki tahap penyidikan di Polresta Bulungan.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SP, oknum kepala sekolah di Bulungan, dan MG, warga Tarakan.
Kasus ini bermula pada April 2023, saat korban berinisial H menerima pesanan solar dari PT Conda Pulingga Nusantara (CPN) sebanyak 20 ton dengan nilai transaksi awal sekitar Rp320 juta. Pemesanan disampaikan melalui seorang perantara berinisial R.
Untuk menghindari risiko, korban meminta perusahaan menerbitkan Purchase Order (PO) resmi sebelum pengiriman dilakukan.
“Saya setuju menyuplai, tapi dengan syarat harus ada PO resmi. Itu permintaan saya sejak awal,” kata H Jumat (16/1/2026).
PO tersebut diterbitkan pada 4 April 2023, pengiriman tahap pertama dilakukan ke Pelabuhan Ancam, Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara. Pembayaran dijanjikan dua minggu setelah barang diterima.
Namun hingga waktu yang sudah ditentukan, pembayaran tak kunjung dilakukan. Ketika korban menagih, SP selaku direktur PT. CPN juga merangkap sebagai oknum kepala sekolah, serta MG sebagai komisaris perusahaan justru kembali memesan tambahan solar.
Hingga akhir Mei 2023, total pengiriman mencapai sekitar 100 ton dengan nilai transaksi membengkak hingga kurang lebih Rp1 miliar.
“Kami masih percaya karena mereka membawa nama perusahaan dan jabatan. Tapi setelah barang dikirim semua, mereka menghilang,” ungkap H.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bulungan. Polisi kemudian menetapkan SP dan MG sebagai tersangka. Sejumlah dokumen terkait transaksi telah diamankan sebagai barang bukti.
Korban berharap haknya dapat segera dipulihkan melalui jalur hukum. “Kami hanya ingin uang kami dibayar dan masalah ini selesai secara adil,” ujar H.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Rio Adi Pratama, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan saat ini penyidik masih menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan rilis resmi.
“Untuk barang bukti dokumen sudah diamankan, nanti kita tunggu rilis resmi saja,” ujar AKP Rio saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebut pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai status tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN). “Kami sudah koordinasi dengan dinas kepegawaian Kabupaten Bulungan dan juga dengan dinas pendidikan,” jelasnya.
AKP Rio menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Pelabuhan Ancam, Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, pada 4 April 2023.
“Perkara ini mengacu pada pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan KUHP. Pelapor atas nama RM,” pungkasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SP diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan memunculkan harapan agar proses hukum berjalan transparan. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







