benuanta.co.id, TARAKAN — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tarakan meminta setiap bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak dilaporkan, tidak hanya melalui pihak sekolah atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) namun juga melalui jalur lainnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Tarakan, dr. Jumiati, mengatakan pelaporan bisa dilakukan langsung ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada di kantor DP3A, maupun melalui layanan nasional SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak 129).
“Korban bisa melapor langsung. Orang tua bisa. Atau siapa pun yang mengetahui kejadian juga bisa melapor. Tidak harus melalui sekolah,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia menjelaskan jika kasus terjadi di lingkungan sekolah, maka penanganan awal dilakukan melalui mekanisme TPPK yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan.
“Kalau masih di tingkat sekolah, itu memang ranah Dinas Pendidikan. Tapi ketika sudah naik ke TPPK kota, itu lintas sektor dan kami terlibat,” ujarnya.
dr. Jumiati menyebutkan, DP3A memiliki fungsi utama dalam perlindungan anak, termasuk penyediaan layanan konseling, pendampingan psikologis, dan edukasi kepada korban serta keluarga.
Ia menyinggung pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyebut tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan persoalan nasional. Salah satu kendala utama dalam penanganan adalah minimnya pelaporan.
“Banyak orang takut melapor, takut dianggap aib, atau tidak tahu harus melapor ke mana,” terangnya.
DP3A mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa melaporkan kekerasan adalah bagian dari perlindungan, bukan membuka aib. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







