benuanta.co.id, NUNUKAN– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat untuk membahas permasalahan pembangunan kebun plasma PT. Palem Segar Lestari di Kecamatan Sembakung.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Masniadi menjelaskan, pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat, antara lain Dewan Pengurus Daerah Pusaka Nunukan, Pemuda Tidung Nunukan serta anggota Dewan Majelis Adat Tidung.
“Perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai krusial, di antaranya belum adanya kejelasan terkait pembangunan kebun plasma PT. Palem Segar Lestari,” jelas Masniadi.
Dikatakannya, persoalan ini bermula lantaran terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) plasma atau kemitraan yang data kepemilikannya tersebar dan belum tertata dengan baik. Selain itu, tidak jelasnya pihak pengelola kebun plasma, serta munculnya tuntutan hak dari para peserta plasma.
Ia mengungkapkan, DKPP menyatakan menerima seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. DKPP akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan dengan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap data yang disampaikan masyarakat, serta mencocokkannya dengan data yang dimiliki oleh DKPP.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dan memanggil perwakilan manajemen PT. Palem Segar Lestari untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang terjadi. Harapannya, seluruh persoalan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik, transparan, dan bijak,” terangnya.
DKPP berharap, melalui langkah koordinatif ini, tercipta solusi yang adil bagi seluruh pihak serta memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi masyarakat peserta plasma di Kecamatan Sembakung. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







