Kekurangan Guru BK, Sekolah di Tarakan Libatkan Guru Lain untuk Konseling Siswa

benuanta.co.id, TARAKAN – Keterbatasan jumlah guru Bimbingan dan Konseling (BK) masih menjadi tantangan di sejumlah sekolah di Kota Tarakan. Kondisi ini membuat sekolah harus mengambil langkah lain dengan melibatkan guru lain untuk membantu fungsi konseling bagi peserta didik.

Di tingkat SMP, idealnya satu Guru BK menangani sekitar 100 hingga 150 siswa. Namun, jumlah tenaga yang tersedia saat ini belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan tersebut. Akibatnya, beban penanganan siswa tidak bisa sepenuhnya ditopang oleh Guru BK yang ada.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, menjelaskan fungsi guru BK tetap berjalan di sekolah meskipun jumlah tenaga terbatas. Ia menyebut, guru mata pelajaran maupun wali kelas turut berperan memberikan pendampingan dan konseling dasar kepada siswa sebagai langkah sementara.

Baca Juga :  Program Satu Rumah Satu Jumantik Mampu Turunkan Kasus DBD di Tarakan 

“Memang tugas utama itu ada di guru BK, tetapi karena keterbatasan, guru-guru lain juga kita dorong untuk ikut memberikan konseling kepada anak-anak,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Ia memastikan, seluruh SMP di Tarakan telah memiliki layanan BK, meskipun belum sepenuhnya ideal dari sisi jumlah tenaga. Sementara itu, di tingkat SD belum terdapat Guru BK khusus, sehingga peran konseling diberikan melalui wali kelas yang dibekali materi pendampingan siswa.

Baca Juga :  Google Lens Tak Berlaku Lagi pada QR Code Dokumen Dukcapil 

Menurutnya, penguatan peran wali kelas di SD juga sejalan dengan program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mendorong guru kelas memiliki kemampuan dasar bimbingan dan konseling.

Terkait penyebab kekurangan Guru BK, ia menilai salah satu kendala utama berasal dari persyaratan sertifikasi pendidik. Banyak lulusan BK yang belum memiliki sertifikat pendidik sehingga tidak dapat mengikuti proses rekrutmen resmi.

Baca Juga :  Api Hanguskan Bagian Bawah Masjid As-Sholihin Tarakan, Polisi Selidiki Penyebabnya

“Bisa jadi ada alumninya, tapi tidak punya sertifikat pendidik sehingga tidak bisa mendaftar,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan saat ini juga tidak memiliki kewenangan menambah guru baru secara langsung. Proses rekrutmen harus melalui jalur pemerintah pusat, baik PNS maupun PPPK, sementara kepastian pembukaan formasi pada tahun ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

“Kalau dulu kita masih bisa merekrut guru honor meskipun belum bersertifikat, sekarang semua harus lewat pintu PPPK,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *