benuanta.co.id, NUNUKAN – Akibat tergiur tawaran upah yang tinggi, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) nekat berangkat keluar negeri untuk bekerja tanpa melalui mekanisme jalur resmi atau ilegal.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merekrut calon PMI secara nonprosedural melalui perbatasan antara dua negara yaitu Indonesia Nunukan dan Tawau Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol. Andi Muhammad Ichsan, menilai para calon PMI mudah dipengaruhi oleh tawaran gaji besar serta proses keberangkatan yang dianggap lebih cepat dan mudah.
Akibatnya, banyak calon pekerja migran yang mengabaikan prosedur resmi, sehingga berisiko terhadap perlindungan dan keamanan saat bekerja di negara tujuan.
“Sering terjadi mereka (korban) diiming-imingi gaji besar dengan proses keberangkatan yang cepat dan bisa langsung bekerja. Hal inilah yang membuat banyak calon pekerja terpengaruh sehingga berangkat secara nonprosedural,” ujar Andi pada Ahad (5/1/2026).
Menurutnya, pekerja migran yang dideportasi ke Kabupaten Nunukan melalui Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan Konsulat RI Tawau, Malaysia, sebagian besar tidak memiliki dokumen kerja yang lengkap sehingga hal ini masih menjadi persoalan utama dan memerlukan pendidikan tentang pentingnya berangkat secara resmi bagi calon pekerja migran.
“Kami menerima deportasi hampir sebagian besar karena permasalahan tidak memiliki dokumen kerja saat berada di Malaysia,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, BP3MI Kaltara terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).
Andi juga mendorong peran aktif seluruh pemangku kepentingan serta partisipasi masyarakat dalam mencegah keberangkatan para pekerja migran secara nonprosedural melalui Kabupaten Nunukan. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







