Kriminalitas Paling Banyak, Polres Tarakan Tangani 563 Kasus Sepanjang 2025

benuanta.co.id, TARAKAN – Sepanjang tahun 2025, Polres Tarakan menangani sebanyak 563 kasus tindak pidana yang mencakup kriminal umum, narkoba, dan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, kasus kriminal masih menjadi jenis perkara yang paling mendominasi penanganan aparat kepolisian.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan bahwa secara umum situasi kamtibmas di Tarakan masih terkendali, meski dinamika kejahatan tetap tinggi. “Kriminalitas masih menjadi perhatian utama kami karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat,” ungkapnya, Rabu (31/12/2025).

Dari total 563 kasus tersebut, sebanyak 430 kasus berhasil diselesaikan atau sekitar 76,37 persen, sementara 133 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. “Ada perkara yang dapat segera dituntaskan, namun ada pula yang membutuhkan waktu karena kompleksitas pembuktian,” katanya.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah laporan tindak pidana pada 2025 mengalami penurunan. Pada 2024 tercatat 576 kasus, sementara pada 2025 turun menjadi 563 kasus atau berkurang 13 kasus. “Penurunan jumlah laporan ini menunjukkan langkah pencegahan mulai memberikan dampak maupun ada beberapa kendala yang dialami,” paparnya.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2026

AKBP Erwin juga menekankan penanganan perkara kriminal tidak seluruhnya berakhir di meja persidangan. Sepanjang tahun 2025, Polres Tarakan dan Polsek jajaran menyelesaikan sebanyak 441 perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Pendekatan restorative justice kami terapkan untuk perkara-perkara tertentu dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanfaatan, serta kondisi para pihak,” tuturnya.

Dari total 441 kasus tersebut, sebanyak 368 perkara diselesaikan di tingkat Polres Tarakan, sementara sisanya ditangani oleh Polsek jajaran, yakni Polsek Tarakan Barat 11 kasus, Polsek Tarakan Timur 22 kasus, Polsek Tarakan Utara 19 kasus, dan Polsek KSKP 21 kasus. “Ini menunjukkan penyelesaian masalah secara kekeluargaan tetap menjadi pilihan dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” tukasnya.

Meski jumlah laporan menurun, penyelesaian perkara justru mengalami penurunan. Pada 2024, penyelesaian perkara mencapai 647 kasus, sementara pada 2025 hanya 421 kasus. KBO Reskrim Polres Tarakan, IPDA Rizka Aulia Mahatmi, S.H., mengungkapkan adanya sejumlah hambatan dalam proses pengungkapan.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2026

“Beberapa bulan terakhir kami menghadapi kendala karena sejumlah calon pelaku belum berhasil diamankan dan diduga melarikan diri,” ujarnya.

IPDA Rizka menjelaskan, hambatan paling banyak terjadi pada kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

“Banyak pelaku yang kabur sehingga ditetapkan sebagai DPO, dan ini tentu mempengaruhi kecepatan pengungkapan,” katanya.

Selain itu, penanganan kasus penipuan dan penggelapan juga memiliki tingkat kesulitan tersendiri. IPDA Rizka menegaskan pengungkapan perkara tersebut harus memenuhi unsur pembuktian sesuai Pasal 184 KUHAP, yang mengatur alat bukti sah seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Kasus penipuan dan penggelapan tidak bisa serta-merta seperti tertangkap tangan, semua alat bukti harus lengkap,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wakapolda Kaltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2026

Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, IPDA Rizka mengungkapkan terjadi peningkatan dari 2024 ke 2025. “Jumlah kasus curanmor cukup tinggi, sementara pelaku belum seluruhnya berhasil kami amankan, sehingga penyidik dan tim opsnal harus bekerja ekstra di lapangan,” bebernya.

Sepanjang 2025, kasus yang paling menonjol adalah penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan kelompok masyarakat, terutama pada akhir tahun. “Kasus Pasal 170 dan 351 cukup dominan dan melibatkan lebih dari satu pelaku,” terangnya.

Selain itu, peningkatan juga terjadi pada kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), khususnya kekerasan seksual. IPDA Rizka menambahkan, pelaku pada kasus PPA umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Kasus PPA meningkat, terutama yang melibatkan korban anak maupun pelaku anak. Banyak pelaku adalah orang terdekat seperti pacar, orang tua, atau lingkungan sekitar korban,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *