Polres Tarakan Sita 146 Botol Miras Ilegal dari Tempat Hiburan Malam

benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan terus meningkatkan patroli cipta kondisi menjelang malam pergantian tahun 2025. Patroli skala besar yang melibatkan personel gabungan ini difokuskan pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di titik-titik rawan seperti tempat hiburan malam, jalan umum, dan kawasan permukiman padat.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, menjelaskan patroli yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan dialogis kepada masyarakat. Menurutnya, petugas menyambangi warga yang masih berkumpul di malam hari untuk menyampaikan pesan kamtibmas.

“Kami melaksanakan patroli gabungan dengan metode dialogis, menyapa masyarakat yang sedang berkumpul sekaligus mengajak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” Rabu (31/12/2025).

Dalam patroli tersebut, petugas juga memberikan imbauan terkait ketertiban lalu lintas serta bahaya minuman keras, senjata tajam, dan potensi gangguan keamanan lainnya. IPTU Rusli menegaskan pesan tersebut disampaikan langsung di lapangan agar mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga :  Gadis 12 Tahun di Nunukan Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri 3 Tahun Lamanya

“Kami mengingatkan agar tertib berlalu lintas, menjauhi miras, sajam, dan hal-hal yang bisa memicu gangguan keamanan,” katanya.

Selain itu, kepolisian juga menekankan larangan menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan malam tahun baru. Imbauan ini disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi kebencanaan yang terjadi di sejumlah daerah.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan atau kembang api karena kondisi saat ini di beberapa daerah sedang rawan bencana,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan patroli skala besar telah dilaksanakan sejak dua hari sebelumnya, tepatnya sejak 29 Desember 2025. Patroli tersebut melibatkan Polres Tarakan bersama instansi terkait sebagai upaya preventif menjaga keamanan kota.

“Patroli skala besar sudah kami lakukan sejak dua hari lalu, melibatkan Polres Tarakan dan unsur gabungan dari instansi terkait,” ungkapnya.

Baca Juga :  Densus 88 Ungkap Nama Grup TCC yang Sebarkan Ekstremisme

Pada hari kedua patroli, fokus pengawasan diarahkan ke tempat hiburan malam. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. AKBP Erwin menegaskan barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Kami mengamankan minuman keras yang izinnya tidak sesuai untuk diedarkan, dan seluruhnya telah kami jadikan barang bukti,” tegasnya.

Ia menjelaskan, minuman keras yang disita memiliki kadar alkohol di atas 5 persen sehingga seharusnya memiliki izin golongan B. Namun, tempat usaha yang bersangkutan hanya mengantongi izin golongan A dan masa berlakunya telah habis. “Karena izinnya tidak sesuai dan sudah tidak aktif, minuman tersebut tidak boleh diperjualbelikan, sehingga kami lakukan penyitaan,” tuturnya.

Baca Juga :  KPK Jerat Yaqut dan Gus Alex Rugikan Negara, BPK Masih Hitung Totalnya

Secara keseluruhan, Polres Tarakan menyita sebanyak 146 botol minuman keras dari sejumlah tempat hiburan malam dalam razia yang digelar pada Senin (29/12/2025) malam. Kapolres menegaskan, tidak ditemukan petasan dalam kegiatan tersebut. “Untuk petasan tidak ada yang kami temukan, hanya miras yang kami amankan,” imbuhnya.

AKBP Erwin menambahkan, patroli dan razia serupa akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun. Sasaran utama tetap difokuskan pada peredaran miras ilegal dan petasan, serta pengawasan di lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Berdasarkan data kejadian tahun 2023 dan 2024, tempat hiburan malam, jalan umum, dan permukiman padat penduduk merupakan titik rawan, sehingga sudah kami petakan dan menjadi fokus pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *