benuanta.co.id, TARAKAN – Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Kota Tarakan pada malam perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan sekaligus mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam pergantian tahun.
Penutupan dan pengalihan arus akan difokuskan pada titik-titik U-Turn yang selama ini kerap memicu kepadatan. Dari Jalan Mulawarman hingga Jalan Yos Sudarso serta Jalan Kusuma Bangsa, pengendara tidak lagi diperbolehkan melakukan putar balik.
Arus kendaraan dialihkan untuk berputar di depan Bandara Juwata, Perempatan THM, dan Bundaran Bandeng. Pengaturan serupa juga diterapkan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Gajah Mada.
Seluruh U-Turn di ruas tersebut akan ditutup, sehingga pengendara hanya dapat berputar di Bundaran Jalatama, Simpang THM, serta depan Gapura Samudera.
Selain itu, rekayasa lalu lintas juga menyasar kawasan pusat kegiatan ibadah. Di sekitar Masjid Marif, tepatnya Jalan Agus Salim menuju Jalan Yos Sudarso, akan diberlakukan sistem satu arah. Lajur kiri Jalan Agus Salim diprioritaskan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan.
Kasatlantas Polres Tarakan AKP Rudika Harto Kanajiri menyampaikan, rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk menciptakan arus kendaraan yang lebih tertib dan aman di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat akhir tahun.
Ia menekankan, kebijakan tersebut bersifat sementara namun krusial demi kepentingan bersama. Di sisi lain, pengelola kafe dan tempat usaha diimbau turut mendukung kelancaran lalu lintas dengan mengarahkan pengunjung agar tidak parkir di bahu jalan. Parkir sembarangan dinilai berpotensi menghambat arus kendaraan, khususnya pada malam tahun baru.
Selain pengaturan jalan, masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Pengecekan rem, ban, spion, serta kelengkapan kendaraan menjadi perhatian penting selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan. Stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Rekayasa lalu lintas ini rencananya akan diterapkan hingga memasuki awal tahun 2026 sebagai bagian dari pengamanan arus kendaraan di Kota Tarakan. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







