benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 17 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dinyatakan berhak menjalani hak integrasi dan kembali ke tengah masyarakat, Senin (15/12/2025).
Mereka dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam program integrasi narapidana. Dari jumlah tersebut, 16 orang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), sementara satu orang lainnya memperoleh hak Cuti Bersyarat (CB). Hak integrasi ini diberikan setelah yang bersangkutan menjalani proses pembinaan dan penilaian secara bertahap di dalam lapas.
Pelaksanaan program integrasi narapidana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, hingga pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi warga binaan meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana berikut pidana pengganti denda atau subsider.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, menyampaikan pesan agar hak integrasi ini dimanfaatkan sebagai momentum memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan agar para warga binaan yang telah bebas tetap menjaga perilaku positif yang diperoleh selama masa pembinaan di dalam lapas.
“Kami berpesan kepada para WBP yang bebas melalui regulasi PB dan CB untuk tetap melanjutkan hal-hal baik yang didapat selama masa pembinaan di dalam lapas. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga dan semoga terhindar dari hal-hal negatif di luar sana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Lapas Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, khususnya dalam bidang pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan kemasyarakatan yang terintegrasi dan akuntabel.
Komitmen tersebut juga ditegaskan dengan pelaksanaan layanan pemasyarakatan yang bebas dari diskriminasi serta pungutan liar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







