benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menghadiri prosesi pemusnahan barang bukti narkotika yang diungkap pada 24 November lalu. Sebanyak hampir 10 kilogram barang bukti dilarutkan ke dalam air, tepatnya 9.982,26 gram.
“Berantas narkoba di Kaltara, hari ini kita musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak hampir 10 kilogram” ujar Kapolda Djati, Selasa (09/12/2025).
Uji laboratorium forensik Polri cabang Surabaya, barang bukti positif mengandung metamfetamin. Pemusnahan dilakukan sesuai penetapan Kejaksaan Negeri Malinau melalui surat resmi bertanggal 1 November 2025. Sebanyak 20 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
Kronologis kasus ini terungkap pada Senin, 24 November 2025 pukul 19.30 WITA. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan seorang pria berinisial L alias S.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan kawasan PLTU Keluran–Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau. Dari dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarainya, petugas menemukan satu kotak kardus berisi 10 paket besar sabu.
Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sebanyak 1,9 ribu jiwa masyarakat Kalimantan Utara terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kaltara menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat, instansi terkait, dan rekan-rekan media sangat kami butuhkan untuk menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkoba. Mari kita bersinergi dan tetap waspada,” tegasnya.
Polda Kaltara berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui langkah-langkah konsisten dalam pemberantasan narkoba. Upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan akan terus diperkuat demi menciptakan wilayah Kalimantan Utara yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







