benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan menangkap seorang pria berinisial RK, warga Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, atas dugaan penggelapan belasan mobil rental. Ia diamankan Tim Resmob saat tiba di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, membenarkan adanya penangkapan. Hingga kini pihaknya telah mendalami kasus tersebut. “Iya benar saat ini sudah kita dalami,” ujarnya.
Sejauh ini Polres Tarakan telah mengamankan 11 unit mobil sebagai barang bukti kasus tersebut. “Ada 11 unit mobil yang kita amankan, untuk informasi selebihnya nanti akan kita umumkan untuk press releasenya,” singkatnya.
Salah satu pemilik rental di Malinau yang merupakan salah satu korban, Bagas (nama samaran), menyampaikan RK mulai menyewa kendaraan sejak April atau Mei 2024. “Saya lupa tanggal pastinya, tapi sekitar bulan 4 atau 5 tahun 2024,” ungkapnya, Senin (8/12/2025).
Bagas menjelaskan, RK mengaku membutuhkan mobil untuk keperluan proyek di Dinas PUPR Malinau. Awalnya RK menyewa dua Mitsubishi Triton dengan membayar DP sekitar Rp20 juta.
“Beliau mengatakan ingin menyewa unit kami untuk tujuan kegiatan (proyek) di Dinas PUPR,” katanya.
Selang beberapa minggu, RK kembali menambah satu unit, sebelum kemudian menyewa lagi dua unit berupa satu Triton dan satu Pajero. “Total ada empat unit Mitsubishi Triton dan satu unit Mitsubishi Pajero,” paparnya.
Usai berjalan empat bulan, Bagas mulai curiga karena tidak ada kejelasan keberadaan armada mereka. Ia mengaku mendapat kabar mobil digadaikan ke oknum TNI di Tanjung Selor.
“Saya memberikan ultimatum jika besok unit tidak ada di rumah saya proses hukum,” tegasnya.
Dari lima unit yang disewa, empat akhirnya dikembalikan. Namun satu Pajero masih berada di tangan oknum TNI. Akhirnya ia membuat laporan ke Polsek Malinau Barat. “Sisanya minta waktu karena masih dipakai kerja, tapi saya tidak mau tahu,” ucapnya.
Tunggakan pembayaran sewa juga belum dilunasi RK. Bagas menyebut total tagihan mencapai Rp292 juta. Ia juga menyita satu unit motor Kawasaki Ninja sebagai jaminan setelah menolak jaminan mobil Avanza yang bukan milik RK.
“Di cicil pertama Rp60 juta kemudian di Polsek dibayar Rp30 juta jadi sisa Rp202 juta,” terangnya.
Bagas menambahkan, kasus serupa tidak hanya menimpanya. Menurutnya, total utang RK di Malinau mencapai sekitar Rp5 miliar terhadap berbagai pihak. “Banyak korbannya juga, tapi tidak ada kejelasan,” imbuhnya.
Ia membeberkan, RK merupakan warga yang satu desa dengannya. Awalnya RK sendiri yang datang ke tempatnya kebetulan saat itu yang menemui beliau adalah ayah saya.
“Beliau mengatakan ingin menyewa unit kami untuk tujuan kegiatan (proyek) di Dinas PUPR, kebetulan satu desa jadi tidak ada jaminan seperti KTP,” bebernya.
Korban berharap kasus ini benar-benar diproses hukum dan tidak lagi berakhir dengan alasan musyawarah. “Jangan seperti sebelum-sebelumnya selalu bisa lolos dengan kedok menyelesaikan secara kekeluargaan sementara kita tidak berkeluarga,” tukasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







