benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Kaltara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga pada 26–30 November 2025.
Kegiatan ini digelar di Desa Sri Nanti (Sei Manggaris), Kelurahan Nunukan Utara, dan Kelurahan Nunukan Timur.
Nasir menegaskan, Perda ini memiliki urgensi besar karena ketahanan keluarga merupakan fondasi utama ketahanan sosial, moral, dan ekonomi suatu daerah.
“Jika keluarga kokoh, maka masyarakat dan negara ikut kokoh. Jika keluarga rapuh, maka semua sektor akan terdampak,” tegasnya.
Nasir mengungkapkan, urgensi Perda Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga diperlukan karena keluarga adalah institusi pertama pembentuk karakter dan moral. Perda ini memastikan adanya pembinaan keagamaan, pembentukan karakter, dan penguatan nilai pada keluarga.
Banyak ancaman sosial yang langsung menyasar keluarga. Mulai dari Perceraian yang meningkat, Data menunjukkan lebih dari 1.200 kasus perceraian di Kaltara (2024). Narkoba yang masuk hingga desa-desa, judi online yang merusak ekonomi rumah tangga, pergaulan bebas dan penyimpangan seksual remaja
Ia menegaskan, untuk mengantisipasi ancaman sosial dalam keluarga juga peerlu didukung oleh negara. Perda ini menegaskan peran pemerintah daerah, tokoh agama dan pendidikan, pelaku usaha, aparat keamanan juga masyarakat itu sendiri. Tak hanya itu, Perda ini memberi kerangka kerja jelas mulai dari penyuluhan, konseling, pemberdayaan ekonomi, edukasi pengasuhan, hingga pembentukan lingkungan aman.
Forum sosialisasi dikatakan Nasir diwarnai dengan curhatan masyarakat. Peserta curhat mengenai tantangan ekonomi, bahaya narkoba, hingga masalah rumah tangga. Nasir menegaskan, Perda ini hadir untuk menjawab keresahan itu melalui program konkret.
Sementara itu, terdapat aspirasi warga lainnya, yakni usulan pengadaan bus sekolah, mengingat lokasi sekolah jauh dari rumah warga dan peningkatan jalan usaha tani serta perbaikan dermaga speedboat.
“Seluruh aspirasi tersebut akan dibawa dalam pembahasan tingkat provinsi,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







