Barang Bukti Dua Kasus Sabu Seberat 25,95 Gram Dimusnahkan

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan memusnahkan barang bukti dua perkara narkotika yang melibatkan tersangka SMM dan SU alias Rudi pada Selasa (25/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, menjelaskan tersangka SMM ditangani melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti yang dimilikinya tergolong kecil serta kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Untuk Sayid kemarin RJ karena memang BB-nya kecil dan kebetulan juga dia terkena HIV,” ungkapnya, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, keputusan RJ diambil setelah koordinasi lintas instansi, termasuk BNN Kota Tarakan, pihak kesehatan, dan kejaksaan. Seluruh proses penyelesaian kasus SMM kini ditangani sepenuhnya oleh BNN.

Dalam dokumen pemusnahan, disebutkan barang bukti milik SMM berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto kurang lebih 0,39 gram, yang dimusnahkan seluruhnya tanpa sisa.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

“Sudah ada asesmen dari BNN mulai dari kesehatan hingga kejaksaan untuk RJ. Semua barang bukti dimusnahkan,” katanya.

Sementara itu, barang bukti milik tersangka SU alias Rudi seluruhnya dimusnahkan karena jumlahnya cukup besar. Berdasarkan dokumen resmi pemusnahan, total keseluruhan barang bukti mencapai 26,66 gram, dengan total yang dimusnahkan sebanyak 25,95 gram.

“Kalau yang Rudi ini BB-nya lumayan jadi itu kita musnahkan hari ini dan sisanya untuk keperluan sidang,” tegasnya.

Dalam penyidikan kasus SU, polisi menemukan nama lain yang diduga sebagai pemasok barang, yakni seseorang berinisial AR atau Agus. Namun, saat dilakukan penelusuran, terduga pemasok tersebut sudah tidak ditemukan. “Kasusnya Suryadi ini kita cari atas nama Aril atau Agus, tapi orangnya sudah tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Perempuan di Bulungan, Polisi Akui Minim Bukti

AKP Tegar menjelaskan keterlibatan Aril atau Agus baru terungkap setelah beberapa hari pemeriksaan terhadap Suryadi. Saat polisi mengecek lokasi, diketahui rumah mereka berdekatan sehingga memudahkan proses transaksi.

“Mereka bertetangga dan transaksinya pun di kontrakan tempat dia diamankan,” tambahnya.

Meski demikian, SU tidak dikategorikan sebagai bandar karena masih mendapatkan narkotika dari orang lain dan menjualnya untuk keuntungan pribadi. “Kalau kategori bandar juga tidak ya, karena dia masih ngambil barangnya dari orang lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Perempuan di Bulungan, Polisi Akui Minim Bukti

Ia menegaskan sistem transaksi antara SU dan pemasok dilakukan dengan pola ambil barang dulu, jual, lalu setor uang sisanya. “Sistemnya bukan sekali beli langsung lunas, dia ambil dulu, jual, pakai, baru sisanya dikembalikan,” katanya.

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat untuk menelusuri keberadaan terduga pemasok. Namun sejak kasus ini mencuat, yang bersangkutan langsung melarikan diri. Hingga kini, Polres Tarakan masih melakukan pencarian terhadap individu yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan kecil tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan RT setempat bahwa sejak kejadian, orangnya sudah kabur,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *