benuanta.co.id, TARAKAN – Akibat sembarangan parkir di pinggir jalan, sebanyak 50 kendaraan roda empat diberikan teguran tertulis oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan.
Selama dua hari yakni pada 12 – 13 November 2025, Dishub Tarakan bersama Satlantas dan unsur TNI melakukan razia parkir pinggir jalan di wilayah Kecamatan Tarakan Timur.
Kasi Angkutan Jalan Dishub Tarakan, Amin Effendi, S.E menerangkan, pihaknya menerbitkan surat teguran I dan II kepada kendaraan yang parkir inap di wilayah Jembatan Besi dan Lingkas Ujung.
”Kita tertibkan untuk yang parkir parkir khusus di pikir jalan seperti di pelabuhan, Taman Oval, Lingkas Ujung, Jembatan Besi. Sementara ini kami kasih peringatan dulu untuk surat teguran, ke-1, ke-2,” jelasnya saat dihubungi Benuanta, Kamis (13/11/2025).
Meski rerata tak menemui pemilik kendaraan, petugas menempelkan surat teguran itu di kaca depan mobil. Amin menyebut, teguran ini diharapkan dapat memberikan pemahaman masyarakat agar tak lagi memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan.
Ia menegaskan tak segan untuk mengambil tindakan eksekusi paksa bersama kepolisian.
”Nanti kalau masih ada lagi (yang melanggar) ya terpaksa kita eksekusi dengan Satlantas nanti,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, razia parkir inap ini kembali dilakukan lantaran masyarakat mulai kembali abai dengan aturan yang ada. Petugas juga menemui beberapa kendaraan yang sama dan berulang melakukan pelanggaran.
”Kadang-kadang masyarakatnya kan kita tegur sekali, tapi besok-besok kalau kita tidak tegur lagi, kembali lagi itu (melanggar),” terangnya.
Selain roda empat seperti mini bus, petugas juga mendapati kendaraan besar seperti truk yang parkir di sekitar Lingkas Ujung dan Jembatan Besi. Padahal, sudah terdapat lahan parkir inap yang disediakan tepatnya di depan Kelurahan Lingkas Ujung.
”Kita sudah menyiapkan solusi, ada lahan parkir inap di Jembatan Besi. Kalau mereka tidak punya lahan ya kita arahkan ke sana. Pelan-pelan akan kita perbaiki juga fasilitas di sana,” pungkasnya. (*)







