Pemkot Tarakan Siapkan Skema Hunian Sementara bagi Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyiapkan skema hunian sementara bagi warga terdampak gempa bumi, sebagai langkah cepat agar masyarakat tetap memiliki tempat tinggal aman selama proses perbaikan rumah berlangsung.

Opsi ini menjadi salah satu prioritas pemulihan sambil menunggu verifikasi kerusakan rampung.

Pemkot akan melihat kemungkinan memanfaatkan program bedah rumah untuk membantu warga yang rumahnya roboh.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tarakan kini bergerak mengumpulkan data kerusakan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tarakan, Ir. Edy Susanto, menjelaskan, inventarisasi dilakukan di empat kecamatan untuk memastikan kondisi bangunan dan tingkat kelayakannya.

Baca Juga :  Modus Rental Mobil Terkuak! 11 Kendaraan Digadai ke Luar Daerah

“Untuk awal kita perlu inventarisasi dulu di empat kecamatan. Nanti kita lihat kondisi kerusakannya,” ujar Edy Susanto, Senin (10/11/2025).

Di luar program bedah rumah, Pemkot juga menyiapkan langkah darurat berupa bantuan sewa tempat tinggal bagi warga yang tidak dapat lagi menempati rumahnya. Menurut dirinya, opsi ini perlu disiapkan karena sebagian masyarakat harus segera memperoleh hunian yang layak.

Baca Juga :  Polres Tarakan Perketat Pengawasan Keluar-Masuk Kendaraan Usai Ungkap Penggelapan 11 Mobil Antar Kabupaten

“Kita memberikan bantuan dalam hal ini untuk biaya sewa mungkin sekitar 3 bulan. Tapi rumahnya diperbaiki,” ujar Edy Susanto.

Ia menjelaskan, bantuan ini bersifat sementara dan diberikan sembari warga menunggu proses pembangunan atau perbaikan rumah melalui skema Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada APBD 2025, Pemkot sudah mengalokasikan 99 unit RTLH dengan nilai bantuan maksimal Rp 20 juta per unit, termasuk material dan biaya tukang.

Selain menyiapkan opsi hunian sementara, pihaknya juga memastikan pendataan berjalan ketat. Ia menyebut setiap calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan seperti memiliki lahan sendiri, tergolong berpenghasilan rendah, belum pernah menerima bantuan serupa, dan rumahnya benar-benar tidak layak huni.

Baca Juga :  Dari Kesehatan hingga Ekonomi, Tarakan Catat Kemajuan IPM Capai 78,03

Proses inventarisasi yang sedang dilakukan akan menentukan warga mana saja yang berhak menerima bantuan perbaikan rumah maupun hunian sementara, agar upaya pemulihan pascagempa berjalan lebih terarah dan tepat sasaran. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *