benuanta.co.id, NUNUKAN – Berbekal 1 buah kotak hanphone merek Oppo A3 yang disimpan didalam plastik berwarna hitam, seorang pria berinisial H (44) alamat Jl. Tanjung Harapan Mamolo berhasil di bekuk tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan (BNNK) di Pelabuhan Tunon Taka pada Rabu, (12/11/25) pukul 17.05 wita.
Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya tindak pidana narkotika di wilayah Nunukan, ciri – cirinya seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor beat hitam, berjaket, berkaca mata yang membawa narkoba.
“Tim pemberantasan dan intelijen setelah mendapat informasi dari masyarakat langsung menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman di seluruh wilayah pulau Nunukan yang terbagi empat tim. Tim pertama Jl. Sei Bilal, tim kedua di Tanjung, tim ketiga di Pelabuhan dan keempat di Mamolo,” ungkap Anton pada Kamis, (13/11/25) pagi.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penyisiran di empat lokasi maka ditemukanlah pergerakan disatu titik yaitu pelabuhan Tunon Taka tepatnya Jl. Tien Soeharto Pukul 17.05 wita. Tersangka H (44) berhasil dibekuk oleh tim BNN setelah memasuki wilayah pelabuhan Tunon Taka yang membawa sebuah plastik hitam dengan Cici – ciri seperti yang di informasikan oleh masyarakat.
“Pada saat H (44) tiba di Pelabuhan langsung di hentikan oleh Tim BNN yang telah dahulu tiba di lokasi. Setelah diamankan tim melakukan penggeledahan pelastik tersebut yang disaksikan oleh Buruh dan Penumpang setempat serta petugas yang berada di Kawasan Pelabuhan Tunon Taka.,” tuturnya.

Disaat penggeledahan menurut Anton, plastik berwarna hitam tersebut di temukan satu kotak rokok dan satu buah kotak Hp Merek OPPO A3 yang terdapat lima bungkus plastik bening berwarna putih berukuran sedang dan dua bungkus plastik berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 5 Bungkus plastik bening berwarna putih berukuran sedang berisi 250 gram, dua bungkus plastik bening berwarna putih berukuran kecil berisi 0,16 dan 0,52 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street, satu unit HP Vivo, satu buah badik, satu buah kaca Fanbo, satu buah kotak rokok Marlboro berwarna merah hitam, dan satu buah kotak Hp merek Oppo,” ungkapnya.
Anton menambahkan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan diperoleh bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke Sulawesi melalui penumpang. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







