benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan pengedar sabu paket hemat di Nunukan. Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan, pelaku S (40) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Nunukan Selatan berhasil diamankan pada Senin (10/11/2025).
“Pelaku kita amankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Persemaian RT. 14 Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan sekira pukul 01.00 Wita,” kata Sunarwan.
Dikatakannya, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait seseorang yang di duga menguasai narkotika.
Personel kepolisian berseragam sipil langsung bergerak cepat dan mengamankan S, dari hasil pemeriksaan penggeledahan badan dan rumah yang pada saat itu di saksikan ketua RT setempat di temukan barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi sabu.
Sabu tersebut ditemukan terletak di atas kantong kain warna hitam di lantai kamar rumah. “Total barang bukti yang kita amankan seberat 1,39 gram serta uang Rp 500 ribu hasil penjualan sabu,” ucapnya.
Sunarwan mengatakan pelaku S mengakui mendapatkan sabu itu dari seorang pria bernama T yang saat ini telah dimasukkan dalam DPO.
“Pengakuannya, sabu ini dikonsumsi sendiri oleh pelaku dan sebagian besarnya sudah di edar akan dan laku terjual di Nunukan,” bebernya.
Pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Soni Iranda
Editor: Ramli







