Serikat Buruh Pertanyakan Satgas PHK, Kapolres: Tunggu Instruksi Pusat

benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan buruh terkait Satuan Tugas  (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipertanyakan, Kepolisian Resor (Polres) Kota Tarakan sebut masih menunggu arahan pusat.

Rencana pembentukan Satgas PHK sendiri diumumkan Presiden, Prabowo Subianto pada saat menyampaikan pidato didepan serikat buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Satgas PHK merupakan salah satu bentuk perhatian pemerinta untuk pekerja yang terdampak PHK. Di hadapan para buruh, Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pekerja di PHK secara semena-mena.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Fasilitasi Sengketa Lahan Kelurahan Lingkas Ujung, Ahli Waris Siap Hibahkan Tanah ke Pemkot

“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan, saudara-saudara,” ujar Prabowo.

Terkait hal tersebut, Perwakilan SKA Sektor Perikanan, Supriyanto mempertanyakan sejauh mana proses pembentukan Satgas PHK pada saat berdialog dengan pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Sejauh mana proses Satgas PHK yang telah terbentuk. Apakah rekrutan tenaga kerja dalam dunia usaha masih membutuhkan banyak pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, untuk perwakilan dari PT IDEC, Tri juga mempertanyakan undang-undang TNI. “Apakah dengan disahkannya UU TNI, kami buruh bisa melakukan pemberitahuan aksi demo ke TNI dan tidak lagi ke kepolisian,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

Menanggapi persoalan Satgas PHK, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik mengatakan sampai saat ini Satgas PHK masih dalam wacana dan belum ada struktur yang terbentuk atau teknisnya seperti apa.

Hal tersebut dikarenakan Presiden Prabowo baru saja mendeklarasikan Satgas PHK. “Satgas PHK, kami masih menunggu instruksi dari pusat,” terangnya.

Di tambahkan Dandim 0997/Trk, Letkol Inf Syaiful Arif menjawab UU TNI, pihaknya siap mengawal segala bentuk aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh. Ia meminta masyarakat kedepannya jika akan melakukan aksi demontrasi tetap melakukan pemberitahuan ke kepolisian.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Soroti Kendala Program MBG di Tarakan Timur

“Tetap harus melakukan pemberitahuan aksi ke Kepolisian, guna berjalannya aksi demo dengan baik, aman dan kondusif,” jelasnya.

“Kami TNI dan Polri bersinergi dalam menjaga keamanan dan kondusifitas di Kota Tarakan,” pungkasnya.  (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *