Pansus II Gelar Rapat Finalisasi Ranperda PEK dan Penanaman Modal

benuanta.co.id, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ranperda yang tengah digodok yakni Pengembangan Ekonomi Kreatif (PEK) dan Penanaman Modal Kalimantan Utara.

“Pansus II DPRD Provinsi Kaltara kembali menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda Penanaman Modal,” ungkap Wakil Ketua Pansus II, M. Nasir.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dukung Wacana Penyaluran Genteng lewat Koperasi Merah Putih

Dalam pembahasan itu, unsur DPRD Kaltara juga turut serta yakni Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir dan para anggota Pansus II. Selain itu dalam rapat finalisasi ini juga melibatkan tim pakar dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Mitra kita dari Pemprov Kaltara yang terlibat antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kaltara,” sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga :  Air Bersih dan Bus Sekolah Jadi Aspirasi Utama Reses DPRD Kaltara di Nunukan

“Rapat kali ini merupakan tahapan finalisasi dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya, sebelum nantinya Ranperda ini masuk dalam tahap harmonisasi,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, dalam pembahasan tersebut masih terdapat beberapa pasal yang perlu diubah dan disesuaikan agar mencakup substansi yang dibutuhkan dalam pengaturan Perda. Setelah proses finalisasi ini, DPRD Kaltara akan segera melanjutkan tahapan harmonisasi sebelum nantinya Ranperda ini disahkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Tiga Tahun Mengabdi di Pelita Air, Kepergian Capt Hendrick Lodewyck Adam Tinggalkan Duka Mendalam

“Beberapa pasal harus disempurnakan, baik dari sisi substansi maupun redaksinya, agar perda ini benar-benar dapat menjadi dasar hukum yang kuat,” tandasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *