Pengembangan Sektor Pariwisata Kaltara, Pansus I Kebut Ranperda RIPPAR 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) Provinsi Kaltara Tahun 2025-2035.

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Pansus I, H. Ladullah pada Rabu (19/3/2025). Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Pansus I, yaitu Herman, S.Pi., H. Hamka, M.H., Ali Akbar, H. Alimuddin, dan Anto Bolokot.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Biro Hukum Provinsi Kaltara, serta Tim Pakar Pansus I yang turut memberikan masukan dalam pembahasan.

Baca Juga :  Open House Momentum Penting Pererat Silaturahmi

Dalam rapat tersebut, H. Ladullah menjelaskan, rapat ini bertujuan untuk pembahasan lanjutan pasal per pasal dalam Ranperda RIPPAR 2025-2035.

“Kami ingin memastikan setiap pasal dalam Ranperda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan arah pembangunan pariwisata di Kalimantan Utara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025).

Dalam perencanaan ke depan, Pansus I berencana mengadakan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pariwisata se-Kaltara pasca Lebaran.

Baca Juga :  Momen Idulfitri, Ketua DPRD Kaltara: Rayakan Kemenangan dengan Rasa Syukur

Pertemuan ini bertujuan untuk mengecek apakah wisata religi telah masuk dalam RIPPAR masing-masing kabupaten dan kota di Kaltara.

Selain itu, sebelum uji publik, Pansus I juga akan melakukan kunjungan ke Pusat Studi Kepariwisataan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berperan sebagai tim penyusun naskah akademik dan draf Ranperda RIPPAR 2025-2035.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkaya kajian serta memastikan bahwa perencanaan pembangunan kepariwisataan di Kaltara sesuai dengan standar akademik dan kebutuhan daerah.

Baca Juga :  Perda Inisiatif Perbukuan dan Literasi di Kaltara Diharapkan Tingkatkan Kualitas SDM

Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kaltara berharap Ranperda RIPPAR 2025-2035 dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan sektor pariwisata di provinsi ini, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat melalui sektor kepariwisataan. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *