benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Finalisasi Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perbukuan dan Literasi.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa inisiatif DPRD dalam menyusun Ranperda ini bertujuan menciptakan ekosistem perbukuan yang kondusif serta meningkatkan literasi masyarakat di Kaltara. “Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi dunia perbukuan di Kalimantan Utara,” ujarnya, Sabtu, (22/3/2025).
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Supriyatno, S.Pd., M.A., serta Policy Lead INOVASI Jakarta, Ir. Handoko Widagdo, M.A. Selain itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra kerja Komisi IV juga turut serta dalam pembahasan.
Dalam sambutannya, Supriyatno menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas inisiatif dalam menyusun Ranperda ini. “Provinsi Kalimantan Utara menjadi yang pertama merancang Perda Perbukuan dan Literasi, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya batasan yang jelas antara perbukuan dan literasi dalam Ranperda ini, sehingga regulasi yang disusun dapat sesuai dengan asas dan tujuan yang diakomodir dalam pasal-pasalnya. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya memasukkan aspek pembiayaan, kolaborasi, serta sistem monitoring dalam implementasi Perda ini ke depan. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli